periskop.id - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga Agustus 2025, setoran pajak dari berbagai aktivitas digital mencapai Rp8,77 triliun, menjadikannya salah satu penopang utama penerimaan negara.
“Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengutip Antara, Jumat (26/9).
Secara rinci, kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp6,51 triliun. Selain itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp522,82 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp952,55 miliar, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp786,3 miliar.
Sejak diberlakukan pada 2020, total setoran PPN PMSE hingga 2025 telah mencapai Rp31,85 triliun. Dari 236 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut, sebanyak 201 di antaranya sudah menyetorkan pajak.
Pada Agustus 2025, pemerintah juga menunjuk empat pemungut baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Sementara itu, penunjukan TP Global Operations Limited dicabut.
Untuk pajak kripto, total penerimaan sejak 2022 hingga 2025 tercatat Rp1,61 triliun. Angka ini terdiri dari Rp770,42 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan dan Rp840,08 miliar PPN dalam negeri.
Sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan. Sepanjang 2022–2025, total setoran pajak dari P2P lending mencapai Rp3,99 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,32 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,15 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak dari SIPP selama periode 2022–2025 mencapai Rp3,63 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PPh Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar