Periskop.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI merespons positif wacana yang berkembang soal zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak atau tax credit. Meski begitu, lembaga ini menegaskan gagasan tersebut butuh kajian komprehensif sebelum dirumuskan jadi kebijakan.
Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Ia menilai keduanya menunjukkan kepedulian terhadap penguatan tata kelola zakat sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pimpinan Baznas memberikan apresiasi tinggi kepada MUI dan Ketua Komisi VIII DPR RI atas dukungan dan kepeduliannya mengenai wacana zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak," ujar Zainut dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7).
Menurut Zainut, integrasi zakat dan pajak merupakan isu strategis sekaligus kompleks. Ia menyebut isu ini menyangkut berbagai dimensi, mulai dari aspek syariah, fiskal, hingga dampak sosial-ekonomi, sehingga pembahasannya perlu dilakukan hati-hati berdasarkan kajian mendalam.
Ia merinci sedikitnya ada tiga aspek penting yang wajib jadi perhatian. Pertama, kepatuhan terhadap syariat Islam dan menjaga kepercayaan publik.
Baznas menilai pengelolaan zakat harus tetap berlandaskan ketentuan syariat. Karena itu, masukan dari ulama, ormas Islam, dan umat dibutuhkan agar skema yang dirumuskan tidak mengurangi makna akad zakat maupun keikhlasan muzaki dalam beribadah.
Kedua, kesiapan kebijakan fiskal pemerintah. Zainut menerangkan, aspek teknis terkait postur APBN, mekanisme pencatatan, regulasi, serta dampaknya terhadap penerimaan negara perlu dikaji otoritas fiskal dengan pendekatan ilmiah.
Ketiga, kebijakan yang dihasilkan harus mengedepankan prinsip kemaslahatan bersama. Skema yang dirumuskan, menurutnya, tidak boleh cuma menguntungkan mustahik sebagai penerima zakat, tapi juga wajib menjaga stabilitas dan kemandirian keuangan negara.
Zainut menegaskan, Baznas membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait. Ia menyebut Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, hingga pakar keuangan publik sebagai pihak yang bisa dilibatkan.
Dialog yang inklusif, menurutnya, diperlukan agar wacana zakat sebagai pengurang langsung pajak bisa ditelaah dari berbagai perspektif. Baik dari sisi hukum syariah, hukum positif, maupun dampak sosial-ekonomi.
"Melalui ruang dialog yang konstruktif dan inklusif, Baznas berharap wacana ini dapat dikaji dari berbagai sudut pandang, mulai dari hukum syariah, hukum positif, hingga analisis dampak sosial-ekonomi, demi melahirkan pemikiran terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara," kata Zainut.
Tinggalkan Komentar
Komentar