periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi PMK tersebut, dikutip Senin (5/1).

Dalam ketentuan tersebut, Purbaya menargetkan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada pekerja di sektor-sektor tertentu, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, yang memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai ketentuan.

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang dimaksud merupakan KLU utama yang tercantum dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Januari 2026 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum tanggal tersebut.

Sementara bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026, KLU mengacu pada data saat pemberi kerja terdaftar.

Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi kriteria. Untuk pegawai tetap, persyaratan meliputi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Selain itu, pegawai tetap tertentu harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, baik bagi pegawai yang telah bekerja sebelum Januari 2026 maupun bagi pegawai yang mulai bekerja pada tahun 2026. Pegawai tersebut juga tidak sedang menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," lanjutnya.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu juga diwajibkan memiliki NPWP dan NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Pegawai tidak tetap harus menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari apabila upah diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan apabila upah diterima secara bulanan.

"Pegawai tidak tetap juga tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tutupnya.