periskop.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah menghapus pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas Tunjangan Hari Raya (THR). KSPSI menilai kebijakan pajak THR justru membebani pekerja di saat kebutuhan ekonomi meningkat tajam menjelang Lebaran.

Presiden KSPSI, Said Iqbal, menegaskan THR semestinya dipandang sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada pekerja, bukan objek yang kembali ditarik negara melalui pajak.

“THR memang pendapatan, tetapi itu adalah bentuk apresiasi perusahaan yang dilegalkan pemerintah agar buruh bisa merayakan hari raya dengan penuh sukacita,” ujar Said dalam pertemuan daring dengan wartawan, Selasa (24/2).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya THR hampir sepenuhnya habis untuk kebutuhan mudik. Lonjakan biaya transportasi menjelang Lebaran membuat buruh tidak memiliki pilihan selain menggunakan THR untuk ongkos mudik.

“Uang THR itu habis untuk ongkos bus, pesawat, kereta api, atau kapal laut. Harga tiket melonjak berkali-kali lipat. Diskon memang tersedia, tetapi terbatas pada hari dan jam tertentu. Fakta di lapangan, buruh tetap membayar mahal,” tegasnya.

Said menambahkan, persoalan semakin berat karena THR umumnya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan. Skema ini membuat penghasilan pekerja secara administratif melonjak dan otomatis terkena pajak progresif PPh 21.

Menurut dia, buruh dengan upah minimum di kawasan industri besar seperti di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur nyaris pasti terkena pajak karena total pendapatan bulanan melewati ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Gaji satu bulan digabung dengan THR satu bulan, pendapatan langsung dua kali lipat. Pajaknya melonjak karena progresif. Akhirnya buruh dapat THR, tapi langsung dipotong besar-besaran,” katanya.

Karena itu, KSPSI dan Partai Buruh secara tegas meminta pemerintah agar mulai tahun ini dan seterusnya THR dibebaskan dari PPh 21.

“Kami minta dengan tegas, mulai tahun ini THR tidak dipotong pajak. Ini uang orang kecil, orang yang hidupnya pas-pasan. Jangan sampai buruh bergembira menerima THR, tapi negara justru mengambilnya kembali lewat pajak,” pungkas Said.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta memang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan.

Pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan sesuai skema penghitungan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk melalui mekanisme tarif progresif apabila THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan. Berbeda dengan pekerja swasta, PPh 21 atas THR aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri ditanggung pemerintah sehingga tidak dipotong dari THR yang diterima.