periskop.id - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan rencana pemerintah mengubah skema dana bagi hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Nantinya, pembagian hasil pajak karyawan ke pemerintah daerah akan didasarkan pada domisili atau wilayah tempat tinggal pekerja, bukan lagi lokasi perusahaan pemotong pajak.

"Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya. Nah, kami sekarang sedang melakukan excercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan," kata Anggito dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, seperti dikutip pada Senin (15/9).

Anggito berharap, melalui skema baru ini, pembagian hasil PPh 21 dapat dirasakan lebih adil oleh berbagai daerah di Indonesia. 

Dengan begitu, penerimaan pajak dari gaji karyawan tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar tempat perusahaan berpusat.

"Mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," tambahnya.

Namun, ia menegaskan bahwa perubahan skema ini hanya berlaku untuk PPh Pasal 21 Karyawan. 

Sementara itu, mekanisme untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan tidak akan diubah dan tidak termasuk dalam skema bagi hasil ke daerah.

"Nah, sementara untuk PPh Badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya," tegas Anggito.

Sebagai informasi, aturan dana bagi hasil PPh orang pribadi saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013. 

Aturan tersebut menetapkan porsi DBH PPh sebesar 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan, yang pembagiannya masih merujuk pada lokasi wajib pajak terdaftar.