periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi desakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Yassierli menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni THR pekerja dan buruh tetap dikenakan pajak PPh 21.

"Iya, masih kena pajak PPh 21, belum dibebaskan," ucap Yassierli kepada media di Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menambahkan bahwa pembebasan atas pajak PPh 21 harus dikaji lebih lanjut, sehingga aturan pemotongan pajak masih berlaku.

"Harus kita kaji lagi ya," tuturnya.

Sebelumnya, Yassierli menyampaikan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut.

“Perusahaan kami imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Dalam surat edaran ini juga telah dirincikan tata cara perhitungan besaran THR,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR pegawai dan buruh wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil.

“Kami menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.