Periskop.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut masih ada sekitar 130 perusahaan kelapa sawit yang belum menaikkan harga tandan buah segar atau TBS sawit petani. Pemerintah bersama Satuan Tugas Pangan masih memantau perusahaan-perusahaan tersebut agar harga pembelian TBS di tingkat petani sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan daerah.

Amran mengatakan mayoritas perusahaan sawit sudah mulai menyesuaikan harga. Dari sekitar 1.900 perusahaan sawit, sekitar 80% sampai 90% disebut telah mengikuti arahan pemerintah untuk menaikkan harga TBS setelah harga minyak sawit mentah atau CPO dunia bergerak naik.

Advertisement

“Sekarang tinggal 130-an perusahaan. Jadi tinggal sedikit dari 1.900 perusahaan,” kata Amran usai rapat koordinasi hilirisasi perkebunan dan produksi benih perkebunan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (17/6).

Meski jumlah perusahaan yang belum menyesuaikan harga disebut semakin berkurang, Amran menegaskan pengawasan tetap dilakukan. Pemerintah tidak hanya memantau perusahaan yang belum menaikkan harga, tetapi juga perusahaan yang sudah menaikkan harga agar tidak kembali menurunkannya.

“Nah ini tetap diperiksa. Yang lainnya sudah naik, tapi kita monitor jangan sampai naik, turun kembali, tidak. Kita monitor seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut Amran, harga TBS sawit memang tidak sama di setiap wilayah. Perbedaan harga dipengaruhi oleh kondisi daerah, mekanisme penetapan harga, serta perusahaan yang membeli hasil panen petani.

"Beda-beda (harga) per wilayah. Ada Rp3.000 (per kilogram), ada Rp3.600 (per kilogram), beda-beda," ungkapnya.

Pernyataan Amran menunjukkan pemerintah sedang berupaya menutup celah antara kenaikan harga CPO global dan harga yang diterima petani sawit. Sebelumnya, Kementerian Pertanian meminta perusahaan sawit menaikkan harga pembelian TBS petani karena harga CPO dunia meningkat. Amran menilai penurunan harga TBS di tengah kenaikan harga CPO sebagai kondisi yang tidak lazim.

Pada awal Juni 2026, Kementerian Pertanian mencatat sekitar 274 perusahaan sawit belum menyesuaikan harga TBS petani. Pemerintah kemudian melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap faktor-faktor yang memengaruhi harga di sejumlah daerah sentra sawit.

Dari angka 274 perusahaan pada awal Juni menjadi sekitar 130 perusahaan, pemerintah mengklaim ada perbaikan kepatuhan. Namun, sisa perusahaan yang belum menyesuaikan harga tetap menjadi perhatian karena dampaknya dirasakan langsung oleh petani.

Amran sebelumnya menyebut penurunan harga sawit berdampak terhadap sekitar 15 juta petani. Karena itu, pemerintah memandang persoalan harga TBS bukan hanya urusan bisnis perusahaan dan pabrik kelapa sawit, tetapi juga persoalan pendapatan rumah tangga petani.

TBS merupakan sumber pendapatan utama bagi banyak petani sawit. Ketika harga turun, pendapatan petani ikut tertekan, sementara biaya produksi seperti pupuk, perawatan kebun, panen, dan angkutan tetap harus dikeluarkan. Kondisi ini membuat perubahan harga di tingkat pabrik sangat sensitif bagi kesejahteraan petani.

Harga CPO Dunia
Dalam pemberitaan sebelumnya, Amran menyebut pemerintah akan memeriksa perusahaan yang belum menyesuaikan harga. Ia menilai harga TBS seharusnya pulih karena harga CPO dunia dan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah bergerak naik.

“Mulai hari ini tidak ada lagi kompromi. Harga harus kembali normal. Yang belum menyesuaikan akan kami periksa,” tegasnya.

Pemerintah juga menegaskan harga TBS mengacu pada ketetapan masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, harga yang diterima petani dapat berbeda antardaerah. Di sejumlah wilayah, harga TBS bisa berada di kisaran Rp3.000 per kilogram, sedangkan di wilayah lain dapat mencapai Rp3.600 per kilogram.

Mekanisme penetapan harga TBS biasanya melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan pekebun. Komponen perhitungan dapat mempertimbangkan harga CPO, harga inti sawit, indeks K, biaya pengolahan, rendemen, dan faktor lain sesuai aturan daerah. Karena itu, harga TBS resmi tidak selalu seragam secara nasional.

Meski demikian, inti persoalan yang disorot pemerintah adalah kesesuaian antara harga acuan dan praktik pembelian di lapangan. Jika harga acuan naik tetapi harga pembelian petani tidak mengikuti, petani menjadi pihak yang paling dirugikan.

Amran juga meminta pengawasan dilakukan menyeluruh. Pemerintah tidak ingin perusahaan menaikkan harga hanya sementara setelah mendapat sorotan, lalu menurunkannya kembali ketika pengawasan mereda. Karena itu, pemantauan disebut dilakukan di seluruh Indonesia.

Pengawasan ini penting karena struktur tata niaga sawit cukup kompleks. Tidak semua petani menjual langsung ke pabrik kelapa sawit. Sebagian petani menjual melalui pengepul, tengkulak, koperasi, atau rantai perantara lain. Rantai distribusi ini dapat membuat harga yang diterima petani berbeda dari harga yang ditetapkan secara resmi.

Selain itu, kualitas TBS juga memengaruhi harga. Buah yang belum matang, terlalu matang, kadar kotoran tinggi, atau tidak memenuhi standar perusahaan dapat dihargai lebih rendah. Karena itu, pembenahan harga perlu berjalan bersama pembenahan tata niaga dan peningkatan kualitas produksi petani.

Di sisi lain, perusahaan sawit juga berhadapan dengan biaya operasional, kapasitas pabrik, pasokan bahan baku, harga ekspor, kewajiban pungutan, serta kondisi pasar global. Namun, pemerintah menilai faktor tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menekan harga petani ketika harga CPO justru naik.

Persoalan harga TBS ini menjadi semakin penting karena sawit adalah salah satu komoditas strategis Indonesia. Selain menjadi sumber pendapatan jutaan keluarga petani, sawit juga berkontribusi terhadap ekspor, industri pangan, energi, kosmetik, oleokimia, hingga program biodiesel.

Dengan posisi strategis tersebut, gangguan harga TBS dapat memiliki dampak luas. Petani kehilangan pendapatan, konsumsi rumah tangga di wilayah sentra sawit ikut turun, dan kepercayaan petani terhadap industri melemah. Dalam jangka panjang, harga yang tidak adil juga dapat mengganggu perawatan kebun dan produktivitas.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan stabilisasi harga tidak berhenti pada imbauan. Data perusahaan yang belum patuh harus ditindaklanjuti secara transparan. Pemerintah daerah juga perlu aktif memastikan harga acuan benar-benar diterapkan di lapangan.

Satgas Pangan memiliki peran penting dalam melihat apakah ada praktik yang menekan harga secara tidak wajar. Jika ditemukan indikasi permainan harga, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pengawasan juga harus tetap adil. Perusahaan yang patuh perlu mendapat kepastian berusaha, sementara petani perlu mendapat kepastian harga yang layak. Tujuannya bukan menciptakan konflik antara petani dan perusahaan, tetapi membangun tata niaga yang lebih sehat.

Dalam konteks ini, transparansi harga menjadi kunci. Petani perlu mengetahui harga acuan daerah, kualitas TBS yang diterima, potongan yang dikenakan, serta dasar perhitungan harga. Jika informasi harga mudah diakses, ruang permainan harga bisa dipersempit.

Pemerintah daerah juga dapat memperkuat fungsi tim penetapan harga TBS. Penetapan harga yang dilakukan rutin perlu disertai pengawasan realisasi pembelian di pabrik dan pengepul. Tanpa pengawasan, harga acuan hanya menjadi angka administratif yang tidak selalu dirasakan petani.

Petani juga perlu didorong masuk dalam kemitraan yang lebih kuat. Melalui koperasi, kelembagaan pekebun, atau kemitraan resmi, posisi tawar petani dapat meningkat. Petani yang terorganisasi lebih mudah memperoleh informasi harga, akses pabrik, pendampingan mutu, dan pembiayaan.

Produktivitas Kebun Sawit
Selain stabilisasi harga jangka pendek, pemerintah juga perlu melihat persoalan produktivitas kebun. Banyak petani sawit menghadapi tanaman tua, bibit tidak unggul, keterbatasan pupuk, dan keterbatasan akses peremajaan. Jika produktivitas rendah, petani tetap rentan meski harga TBS membaik.

Karena itu, rapat koordinasi hilirisasi perkebunan dan produksi benih perkebunan menjadi relevan. Hilirisasi dapat memperkuat nilai tambah sawit di dalam negeri, sementara benih unggul dan peremajaan kebun dapat meningkatkan produktivitas petani. Dengan produktivitas lebih baik, petani memiliki ruang pendapatan yang lebih kuat.

Namun, untuk saat ini, fokus utama pemerintah adalah memastikan harga TBS petani segera pulih dan tidak kembali turun. Dari sekitar 1.900 perusahaan sawit, 130 perusahaan yang belum menaikkan harga menjadi target pengawasan berikutnya.

Jika pengawasan berjalan konsisten, penyesuaian harga dapat semakin merata. Petani akan lebih cepat merasakan dampak kenaikan harga CPO, sementara industri sawit dapat berjalan dengan hubungan yang lebih seimbang antara pabrik, perusahaan, dan pekebun.

Sebaliknya, jika perusahaan yang belum patuh dibiarkan, ketimpangan harga di lapangan akan terus menjadi sumber masalah. Petani yang berada di wilayah dengan pembeli terbatas akan semakin rentan karena tidak memiliki banyak pilihan menjual hasil panen.

Pada akhirnya, isu 130 perusahaan sawit yang belum menaikkan harga TBS menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan tata niaga sawit yang adil. Harga CPO boleh naik di pasar dunia, tetapi manfaatnya harus sampai ke petani yang berada di hulu rantai produksi.

Pemerintah kini mengklaim sebagian besar perusahaan sudah menyesuaikan harga. Tugas berikutnya adalah memastikan sisa perusahaan ikut patuh, harga tidak kembali turun, dan petani sawit benar-benar memperoleh harga yang layak sesuai ketentuan daerah.