Periskop.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menepis kekhawatiran bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal menjadikan Bali sebagai tax haven. Ia menilai rezim perpajakan yang kompetitif adalah praktik yang lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan dunia.

Airlangga memaparkan, negara-negara yang lebih dulu membangun financial center juga menawarkan fasilitas perpajakan beragam guna menarik arus modal internasional.

"Surga pajak kan ada di mana aja sekarang. Ya kan di Dubai juga ada surga pajak. Di Singapura juga ada surga pajak," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/6).

Ia menegaskan, isu tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang bagi Indonesia untuk membangun pusat keuangan internasional. Yang terpenting, menurutnya, adalah kemampuan Indonesia meningkatkan daya tarik investasi dan menjadi pintu masuk arus modal global.

Airlangga kemudian membandingkan perolehan investasi Indonesia dengan Singapura. Lewat skema konvensional, Indonesia saat ini meraup sekitar Rp2.200 triliun per tahun, jauh di bawah capaian Singapura sebagai pusat keuangan internasional.

"Kalau kita sekarang dengan tradisional investasi, kan satu tahun kira-kira Rp2.200 triliun untuk investasi. Tapi bandingkan dengan negara Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center mereka Rp5.000 triliun. Naiknya berkali-kali lipat," katanya.

Airlangga menjelaskan, dana Rp5.000 triliun yang masuk ke Singapura tidak seluruhnya diinvestasikan di sana. Modal tersebut lebih dulu "parkir" di Singapura sebelum disalurkan ke berbagai negara tujuan investasi.

"Rp5.000 triliun itu jadi dana masuk ke Singapura dulu baru disebar. Sedangkan potensi investasi di Indonesia kan besar," imbuhnya.

Ia juga menyinggung Dubai yang berhasil tumbuh menjadi salah satu pusat keuangan terbesar di dunia, dengan nilai aset mencapai sekitar US$800 miliar. Airlangga menilai jumlah financial center global masih sangat terbatas, sehingga Indonesia perlu segera memanfaatkan peluang tersebut.

"Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas. Financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian bagian di Amerika," imbuhnya.

Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai landasan hukum pembentukan kawasan keuangan internasional di Indonesia. Regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan ditargetkan rampung pada September 2026.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 248A ayat (6), yang mengatur pemberian perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, serta fasilitas lainnya bagi pelaku usaha di kawasan PFII.