periskop.id - Pemerintah Indonesia resmi menyetujui kebijakan baru terkait energi bersih. Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau atas rencana penerapan mandatori campuran etanol 10% dalam bahan bakar minyak (BBM), atau dikenal dengan E10.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan tersebut usai rapat bersama Presiden. 

“Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10% etanol (E10),” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/10).

Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan ganda: mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM sekaligus menekan emisi karbon. 

“Agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” tambahnya.

Dukungan juga datang dari PT Pertamina (Persero). Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan kesiapan perusahaan untuk menjalankan program tersebut. 

“Disampaikan Pak Menteri adalah mendorong ekosistem biofuel, kita sudah dengan B40, dan nanti dengan tahun depan, Pak Menteri sampaikan E10,” kata Simon.

Simon menjelaskan bahwa Pertamina telah lebih dulu memperkenalkan produk berbasis etanol. “Saat ini kami Pertamina sudah ada produk E5, yaitu Pertamax Green 95, jadi artinya itu 5% adalah etanol,” jelasnya. Produk ini menjadi langkah awal menuju implementasi E10 secara nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa kendaraan di Indonesia sudah siap menggunakan BBM dengan campuran etanol lebih tinggi. 

“Mobil-mobil di Indonesia sudah kompatibel dengan kandungan etanol dalam bahan bakar minyak hingga 20%,” ungkapnya.

Eniya menambahkan bahwa Pertamina melalui Pertamax Green 95 telah melakukan uji coba pasar untuk bensin berbasis etanol. Produk tersebut menggunakan Pertamax sebagai basis, karena termasuk kategori BBM non-PSO atau non-penugasan pemerintah.

Meski demikian, saat ini Indonesia masih menerapkan campuran etanol sebesar 5%. Pemerintah menahan laju peningkatan campuran etanol karena mempertimbangkan ketersediaan bahan baku dalam negeri, seperti jagung dan tebu, yang masih terbatas.

Sebagai perbandingan, di sejumlah negara lain, penggunaan etanol dalam BBM sudah menjadi hal lumrah. Amerika Serikat, misalnya, telah lama menggunakan campuran etanol hingga 20%. Dengan kebijakan E10, Indonesia diharapkan dapat mengejar ketertinggalan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.