Periskop.id - Kementerian ESDM resmi memberlakukan mandatori bahan bakar biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Namun, seluruh badan usaha mendapat masa transisi tiga bulan untuk menyesuaikan operasional di lapangan sebelum implementasi penuh pada 1 Oktober.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menerangkan, kelonggaran waktu itu diberikan agar perusahaan bisa menghabiskan sisa stok B40 sekaligus menyelesaikan proses pencampuran (blending).

"Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok," ujar Eniya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Selama periode transisi, kilang yang masih menyimpan sisa stok B40 diizinkan menghabiskannya terlebih dahulu. Meski begitu, Eniya menegaskan jika proses blending tetap dilakukan, spesifikasi campurannya harus bertahap naik melampaui 40%.

PT Pertamina (Persero) disebut sudah berkomitmen menghabiskan seluruh stok B40 dalam dua bulan. Dari total sekitar 30 perusahaan blending, Pertamina dan AKR menjadi dua pemain terbesar dengan porsi gabungan 70% dari keseluruhan alokasi.

"Blending-nya kan ada 30 perusahaan, BU BBN yang dua itu yang paling besar alokasinya kan Pertamina dan AKR, yang lain itu sekitar 30%. Jadi, dua itu sudah memakan 70% share, tapi itu pun hanya 3 bulan makanya kita sesuaikan 3 bulan," papar Eniya.

Terkait target distribusi, Eniya memastikan seluruh titik SPBU di Indonesia sudah beroperasi penuh dengan B50 per 1 Oktober mendatang. Soal volume penyaluran, penyesuaian dilakukan mengikuti kapasitas masing-masing perusahaan.

"1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Nah tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan perusahaan," jelasnya.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi tenggat waktu, Eniya menyampaikan peringatan keras. Pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif kepada badan usaha yang gagal memenuhi kewajiban blending sesuai jadwal.

"Jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending nanti per 1 Januari, itu akan diberikan peringatan, diberikan sanksi administratif," tegasnya.

Kebijakan B50 sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu (24/6). Prabowo menyatakan program ini akan mengakhiri ketergantungan Indonesia pada impor Solar.

"Bulan Juli ini kita akan launching B50. Solar akan kita olah dari kelapa sawit 50%. Dengan demikian kita tidak akan impor Solar lagi dari luar negeri. Kita akan menghemat banyak sekali," pungkas Prabowo.