Periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 3.696 dari total 6.412 SPBU milik PT Pertamina (Persero) sudah menyalurkan Biosolar dengan kandungan biodiesel 50% atau B50. Angka itu setara 57,6% dari seluruh titik distribusi solar bersubsidi Pertamina per awal Juli 2026.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memaparkan, cakupan distribusi B50 sudah merambah berbagai wilayah, mulai Jawa, Sumatera, hingga sebagian Sulawesi. DKI Jakarta disebut sudah sepenuhnya beralih ke campuran baru ini di seluruh SPBU Pertamina.

"57% dari SPBU-nya Pertamina sudah ada. Jawa, Sumatera, terus sebagian Sulawesi ada jadi mulai menyebar. Tapi Pertamina sudah melaporkan tadi bahwa 57% sudah tersalurkan," ujar Eniya dalam acara Peresmian Peluncuran Mandatori B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (10/7).

Sementara itu, 2.716 SPBU Pertamina lainnya masih mendistribusikan Biosolar B40. Dari sisi infrastruktur, sudah ada 35 terminal titik serak salur B50 di seluruh Indonesia, sedangkan 80 terminal lainnya masih dalam proses transisi dari B40.

Ia melanjutkan, progres distribusi B50 mulai terasa sejak awal Juli di berbagai titik utama Pulau Jawa, termasuk Cikampek dan Surabaya. "Mulai 1 Juli itu merambah-merambah kayak titik di Cikampek ini semua udah, semua sudah, terus Surabaya sudah, di Jakarta full sudah deh. Jawa sudah ada," lanjut Eniya.

Meski lebih dari separuh SPBU sudah berjalan, pemerintah tetap memberlakukan masa transisi tiga bulan agar seluruh jaringan rampung beralih pada Oktober mendatang. Transisi ini ditujukan untuk memberi waktu bagi masing-masing badan usaha menghabiskan sisa stok B40 sekaligus menyesuaikan spesifikasi teknis blending.

Eniya merinci, Pertamina membutuhkan dua bulan untuk menyelesaikan stok B40 yang tersisa. Adapun 34 badan usaha blending lainnya memerlukan waktu lebih panjang, yakni tiga bulan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM.

Program Mandatori Biodiesel B50 berpijak pada dua regulasi utama, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Biodiesel dengan Minyak Solar sebesar 50%. Kebijakan ini mewajibkan campuran biodiesel sebesar 50% untuk semua jenis BBM minyak Solar, dan badan usaha diwajibkan memenuhi standar serta mutu spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kementerian ESDM memproyeksikan sejumlah dampak ekonomi dari penerapan B50, di antaranya penghematan devisa hingga Rp170 triliun per tahun, nilai tambah industri CPO sebesar Rp23,49 triliun per tahun, serta penyerapan tenaga kerja mencapai 2,1 juta orang. Kebutuhan biodiesel diperkirakan 16,7 juta hingga 18 juta KL per tahun, dengan potensi penurunan emisi hingga 44,46 juta ton per tahun.

"Pertamina perlu berapa bulan menyelesaikan stok B40? Jawabannya adalah 2 bulan. Dan untuk BU BBM yang lain, ada 34 badan usaha blending-nya itu memerlukan waktu 3 bulan. Makanya kita tertulis di Kepmen ada masa transisi itu," tandas Eniya.