iklan periskop
Haji

Saudi Blokir DP Haji Rp66,6 Miliar, DPR Desak Klarifikasi

Komisi VIII DPR mengecam pemblokiran dana DP haji 2027 senilai Rp66,6 miliar oleh Arab Saudi, menyebutnya tindakan sepihak yang semena-mena.

12 jam yang lalu · 2 mnt baca
Cara Cek Porsi Haji dan Estimasi Keberangkatan Lewat 4 Cara Resmi
Jamaah Haji Kabupaten Kampar hari ini, Senin (25/05/2026). Foto oleh Pemkab Kampar
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengecam langkah Arab Saudi memblokir dana uang muka (DP) haji 2027 senilai 14 juta riyal atau setara Rp66,6 miliar. Ia menyebut pemblokiran sepihak itu sebagai tindakan semena-mena.

Marwan menjelaskan, dana tersebut tersimpan dalam e-wallet yang dipakai untuk penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, dana itu diblokir Arab Saudi guna menutup kekurangan pembayaran layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 2026 yang tak ditanggung asuransi.

"Terus karena ada duit ini di e-wallet-nya Saudi, langsung diblok untuk membayar itu. Itu namanya semena-mena. Itu namanya, ya kalau disebutkan rampok, rampok juga itu," ujar Marwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).

Marwan mendesak pemerintah Indonesia tak tinggal diam menanggapi persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah mesti mempertanyakan langsung pemblokiran dana itu kepada otoritas Arab Saudi.

"Nah, saya menyebutkan, nggak boleh dong pemerintah Indonesia diam saja. Apa gunanya ada Menteri Haji? Ini kan sudah ada," ucap Marwan.

Pemblokiran itu, menurut Marwan, tak bisa dilakukan secara sepihak. Ia mengingatkan DPR dan pemerintah sudah menyepakati komponen biaya penyelenggaraan haji 2026 melalui Panitia Kerja (Panja) Haji.

"Nah, kalau pemerintah tidak berani menyampaikan, ya Komisi VIII mau berangkat ke Saudi menyampaikan itu ketika ke Saudi," ujar Marwan.

Marwan menegaskan Komisi VIII DPR tidak akan menyetujui pencairan dana untuk menutup anggaran yang diblokir Arab Saudi. Ia mengingatkan pemerintah agar tak mengambil keputusan di luar kesepakatan Panja Haji 2026.

"Andaikan sudah mentok, mentok nanti Komisi VIII pun tidak mau menyetujui, kecuali kita sudah berkonsultasi dengan bagian hukum, termasuk BPK, termasuk nanti Kesetjenan di sini. Apakah diperbolehkan seperti itu? Karena kita boleh membayar sepanjang keputusan Panja di 2026," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap pemblokiran dana uang muka haji 2027 oleh pemerintah Arab Saudi, dengan nilai mencapai 14 juta riyal.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pemblokiran itu berkaitan dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026. Ia menilai langkah Arab Saudi perlu diklarifikasi karena belum didahului proses verifikasi.

"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Marwan Dasopang, Dahnil Anzar Simanjuntak, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.