periskop.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR secara resmi telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler.
“Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,” ujar Marwan Dasopang dalam rapat kerja di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (29/10/2025).
Angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar Rp2 juta jika dibandingkan dengan biaya tahun sebelumnya yang tercatat Rp89,4 juta.
Penetapan ini juga lebih rendah Rp1 juta dari usulan awal yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag), yakni Rp88,4 juta. Kesepakatan angka akhir ini dicapai setelah pembahasan intensif antara Panitia Kerja (Panja) BPIH, Komisi VIII, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dari total biaya Rp87,4 juta tersebut, struktur pembiayaannya terbagi dua. Jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,19 juta.
Sementara sisa biaya, yakni Rp33,21 juta, akan disubsidi menggunakan nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH. Dengan skema ini, jemaah membayar sekitar 62% dari total biaya, sedangkan 38% sisanya ditanggung melalui nilai manfaat.
Pihak Kemenag menyatakan bahwa penurunan BPIH 2026 tidak akan mengurangi kualitas pelayanan. Hal ini diklaim sebagai hasil dari efisiensi anggaran serta keberhasilan negosiasi layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi, yang mencakup akomodasi, konsumsi, serta layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).
Kemenag merinci, efisiensi bisa dilakukan karena sejumlah kebutuhan operasional, seperti peralatan dan fasilitas logistik haji, telah diadakan pada periode sebelumnya sehingga tidak memerlukan pembelian ulang tahun ini.
Selain itu, pemerintah juga telah menyetujui penggunaan uang muka (advance payment) untuk pemesanan fasilitas strategis di kawasan Armuzna. Langkah ini diambil untuk memastikan Indonesia mendapatkan lokasi yang lebih baik bagi jemaah, sekaligus meningkatkan efisiensi biaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar