Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Polri Klaim Tuntaskan 1.297 Perkara Judi Online

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri sukses menuntaskan 1.297 perkara judi online (daring). Dalam pengungkapan ribuan kasus tersebut, barang bukti senilai Rp922,53 miliar berhasil disita, serta mengajukan pemblokiran judi online sebanyak 186.713 kasus.

“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” kata Kapolri dalam HUT Ke-97 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/7).

Tidak hanya menangani masalah judi online saja, Kapolri mengatakan bahwa Polri juga memproses 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online. Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, Polri juga membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan polda.

Pembentukan itu untuk menghadapi perkembangan tantangan kejahatan yang berkaitan dengan siber dan menjamin keamanan ruang siber.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Sigit meminta personel kepolisian untuk menangani permasalahan judi online dengan maksimal.

Kapolri mengatakan, judi online memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Bahkan, saat ini pemain judi online sudah merambah ke kelompok anak-anak di bawah umur.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar penegakan hukum terhadap kejahatan ini diterapkan secara maksimal dengan koordinasi antar-bagian agar masalah ini bisa tuntas. Selain menindak pemain, Kapolri memerintahkan pula untuk menindak tegas bandar judi online.

"Termasuk juga melakukan (penindakan, red.) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara," ujarnya.

Perputaran Uang
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menekan jumlah perputaran uang dalam tindak pidana judi online pada periode Januari–Maret 2025 atau kuartal pertama (Q1) 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5) lalu mengatakan, jumlah perputaran uang hasil judi online pada Januari–Maret 2025 adalah sebesar Rp47 triliun. Jumlah tersebut, kata dia, jauh lebih rendah dibandingkan pada periode Januari–Maret 2024 yang perputaran dananya sebesar Rp90 triliun.

“Sekarang berhasil kami tekan sampai kurang dari Rp50 triliun. Itu sesuatu yang luar biasa,” ucapnya.

Selain perputaran uang hasil judi online, PPATK juga mencatatkan jumlah transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 atau periode Januari–Maret 2025 adalah sebanyak 39.818.000 transaksi. Ivan mengatakan, apabila pihaknya dapat mempertahankan jumlah tersebut pada tiga kuartal berikutnya, maka jumlah keseluruhan transaksi judi online pada 2025 hanya akan sebesar sekitar 160.000.000 transaksi.

Jumlah tersebut, kata dia, akan jauh lebih rendah daripada jumlah tahun lalu yang sebanyak 209.000.000 transaksi.

“Kalau secara konsisten ini bisa kami lakukan, dan insyaallah akan kami lakukan terus secara konsisten, maka bisa mewujudkan apa yang Bapak Presiden (Prabowo Subianto) perintahkan kepada kita semua terkait dengan mewujudkan Astacita bagaimana Indonesia emas itu bisa dicapai ke depan,” ucapnya.

Ivan selaku Ketua PPATK menyampaikan pula ucapan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah berkolaborasi dengan pihaknya, dalam memerangi judi online di Indonesia.

“Ini adalah pencapaian lanjutan setelah sebelumnya sudah ada pencapaian luar biasa. Kami yakin akan ada pencapaian lanjutan di hari-hari berikutnya,” ujarnya.

 

Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
faisal_rachman
faisal_rachman
Penulis
No biography available.
Topik Terkait