JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap. Alasannya, hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.
"Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," ujar Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7).
Namun, ia menegaskan, hal itu bukan berarti artis bebas melakukan pelanggaran hukum dan tidak perlu diringkus. Ia pun memastikan, tak hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak tersebut, tetapi juga seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna. Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.
"Masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN," kata Marthinus.
Lebih lanjut, Marthinus menambahkan, penangkapan artis pengguna narkoba dapat menjadi bumerang bagi masyarakat. Hal itu karena menjadi atensi publik, termasuk penggemar artis bersangkutan akan terarah pada berita penangkapan.
"Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka," ujar Marthinus.
Ia menyebut, ketika ada penangkapan terhadap mereka dan terpublikasi, maka sebenarnya yang terjadi adalah, persepsi publik sedang dibelah, khususnya generasi muda dengan berbagi interpretasi.
Menurutnya, interpretasi itu dapat berupa anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif.
"Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi," imbuhnya.
Menurut Marthinus, anak-anak dapat saja berpikiran untuk menggunakan narkoba sejak kecil, terlebih jika pengguna yang dilihat adalah artis idola. Marthinus memastikan, pandangan itu merupakan hasil studi mendalam, bukan sekadar pendapat pribadinya.
"Nah, ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini," serunya.
Tindak Tegas Bandar
Namun demikian, Marthinus memastikan, pihaknya akan menindak tegas apabila seorang artis menjadi bandar narkoba. Mengutip Antara, sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sedikitnya 20–22 artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah artis, baru-baru ini masih terlibat kasus. Seperti saat Polres Metro Jakarta Barat menyita sebanyak empat jenis narkoba yang berbeda-beda dari tangan Aktor Fachry Albar (43) saat penangkapan pada Minggu (20/4).
"Pada saat penangkapan ada dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu buah botol kaca jenis kokain dan sejumlah pil alprazolam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.
Tak lama kemudian, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang artis Jonathan Frizzy (JF) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin (28/4) mengatakan, pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.
Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER. Ia mengatakan, terhadap seorang artis berinisial JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras.