Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Pesan Nikita Soal Skincare: Jangan Mudah Percaya Hanya Karena Penjualnya Dokter

JAKARTA – Selebritas Nikita Mirzani mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya saat membeli produk perawatan kulit (skincare), meski penjualnya adalah seorang dokter.

"Jangan hanya karena dokter maka masyarakat mudah percaya karena gelar bisa dibeli dengan mudah," katanya usai menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/7).

Ia berharap masyarakat Indonesia sudah semakin pintar untuk memilih produk, khususnya produk perawatan kulit. "Khususnya untuk skincare muka karena muka itu investasi," serunya.

Dia juga berharap dengan menghadiri persidangan bisa bertatap langsung dengan saksi lawan dan memiliki kewenangan untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP). Dengan begitu,  ia percaya akan terbukti kebenaran.

"Nanti bisa dilihat di persidangan, siapa penjahat sebetulnya yang merugikan rakyat Indonesia," ujarnya.

Dalam keterangannya, Nikita mengaku sudah ikhlas menjalani penahanan di Polda Metro Jaya dan siap menjalani persidangan selanjutnya meski nantinya eksepsi ditolak.

"Ya, kalo eksepsi rata-rata semua ditolak. Itu haknya jaksa, tapi saya jelas dengan dia ngomong bahwa jaksa yang berkuasa untuk menentukan pasal," ucapnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

JPU meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) Reza Gladys.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Putusan Sela
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela terkait eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, Kamis (17/7) depan.

"Kita akan mundur untuk putusan sela. Kita tunda satu minggu lagi, pada Kamis 17 Juli 2025," kata hakim Kairul Soleh dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kairul mengingatkan Nikita sebagai terdakwa untuk menjaga Kesehatan, mengingat dirinya hadir dalam sidang pidana maupun perdata pada Selasa ini. Kemudian, pihaknya juga mengingatkan JPU agar kembali menghadirkan terdakwa pada agenda sidang yang telah ditetapkan.

"Kepada terdakwa tetap jaga kesehatan dan kembali lagi ke tahanan dan kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa lagi pada hari dan tanggal persidangan yang telah kita sampaikan," ucapnya.

 

Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
faisal_rachman
faisal_rachman
Penulis
No biography available.