periskop.id - Pemilik kendaraan dengan baku mutu emisi melebihi ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan, atau denda maksimal Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (21/7) mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda No 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dia merujuk kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, Heavy Duty Vehicles atau kendaraan berat seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek dari sektor transportasi.
Kendaraan ini menyumbangkan polusi udara yakni lebih dari 50% parameter PM2.5.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 itu dengan menyasar kendaraan berat sebagai penegakan hukum uji emisi. Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, sambung Asep, kontribusi sektor transportasi yang menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang signifikan.
"Maka, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas," kata Asep seperti dikutip dari Antara.
Adapun Operasi Gabungan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin ini.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menerangkan, sebanyak 24 kendaraan berat didominasi oleh kendaraan truk, bus dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi.
Hasilnya, sebanyak tujuh kendaraan tidak lolos uji emisi, terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP.
Tinggalkan Komentar
Komentar