periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memberangkatkan tim penyidik ke Arab Saudi untuk mendalami dugaan kasus korupsi kuota haji.
"Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana (Arab Saudi)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Senin (1/12).
Asep menyampaikan, tim akan mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Kemudian, tim penyidik juga akan berkunjung ke Kementerian Haji Arab Saudi.
"Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya," ujar Asep.
Tim penyidik KPK akan melakukan penelusuran di Arab Saudi selama sepekan lebih. Namun, ia belum mengungkap hasil penelusuran yang telah didapat oleh tim penyidik sampai sekarang.
"Masih akan ada di sana mungkin satu minggu lebihan. Beberapa informasi sudah kami terima, foto-foto sudah disampaikan ke kami," tutur dia.
Sebelumnya, Asep mengatakan, kasus perkara kuota haji akan ditangani oleh KPK dengan cepat, termasuk mengecek ke Arab Saudi.
“Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menangani. Karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi),” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (10/11).
Pemeriksaan langsung tersebut bertujuan untuk mengetahui pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen sama untuk kuota haji reguler dan khusus karena ketersediaan tempat.
“Karena apakah ada dari tambahan sebanyak 20.000 yang 10.000 untuk haji reguler dibagi seperti itu. Kemudian 10.000 untuk haji khusus. Itu ketersediaan tempat, kemudian juga akomodasi dan lain-lainnya apakah mencukupi atau tidak. Nanti kita juga akan melakukan pengecekan kali ini,” jelas Asep.
Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.
Pengumuman tersebut dilakukan usai KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus pada 7 Agustus 2025.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkapkan kejanggalan ibadah haji 2024. Salah satu kejanggalan utamanya adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Tinggalkan Komentar
Komentar