periskop.id - Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat dari Asrul Azis Taba kepada Ishfah Abidal Azis diduga bagian dari satu juta dolar AS untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.

“Uang sebesar 406.000 dolar AS itu tadi adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Advertisement

Lembaga antirasuah memperoleh informasi dana satu juta dolar AS tersebut dipersiapkan oleh pihak internal Kementerian Agama. Uang tunai ini rencananya diserahkan kepada Pansus Haji DPR RI.

“Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya,” katanya.

Informasi mengenai komitmen fee tersebut diperoleh penyidik berdasarkan keterangan para saksi. Salah satunya berasal dari saksi berinisial ZA.

Sosok ZA disinyalir menjadi perantara aliran uang haram dari Kemenag kepada Pansus Haji DPR RI. Penyidik terus mendalami keterangan pihak lain.

“Apakah ada pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui peristiwa ini? Kami sudah dalami. Artinya, pihak-pihak yang mengetahui pun juga sudah kami lakukan pemeriksaan, pihak-pihak yang mengetahui satu juta dolar AS ini,” ujarnya.

Asrul Azis Taba tercatat pernah menduduki posisi Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia. Sementara Ishfah Abidal Azis merupakan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

KPK telah menetapkan Asrul, Ishfah, dan Yaqut sebagai tersangka. Ketiganya terlibat perkara dugaan korupsi kuota haji.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini bermula sejak 9 Agustus 2025. Status tersangka Yaqut dan Ishfah resmi diumumkan pada 9 Januari 2026.

Pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak menjadi tersangka. Fuad hanya sempat menerima sanksi pencekalan ke luar negeri.

Kerugian negara perkara ini menyentuh angka Rp622 miliar. Data tersebut merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan per 27 Februari 2026.

Penahanan Yaqut dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. Ishfah menyusul masuk sel tahanan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. KPK kembali memasukkannya ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Daftar tersangka bertambah pada 30 Maret 2026. Penyidik menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru.