periskop.id - Kepolisian mengungkapkan total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pernikahan atau wedding organizer (WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera. Total kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.

“Estimasi total kerugian korban saat ini Rp11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah masuk,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).

Iman menyampaikan, total kerugian itu kemungkinan bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

Iman juga mengungkapkan, nilai kerugian yang setiap korban dalam penipuan WO itu beragam. Sebab, adanya sistem pembayaran uang muka atau down payment (DP) yang diterapkan pihak WO kepada para calon pengantin.

“Kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya ada yang Rp40 juta, Rp60 juta dan jumlah lainnya," ucap Iman.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan adanya Skema Ponzi oleh para tersangka dalam mengelola bisnis WO itu. Skema ini merupakan modus penipuan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko minim.

Secara fakta, keuntungan tersebut bukan berasal dari hasil bisnis sah, melainkan dari setoran atau modal investor baru.

Pada skema itu, tersangka menggunakan modus gali lubang tutup lubang dengan memanfaatkan dana pendaftar baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.

"Tersangka menjalankan bisnisnya dengan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan atau pendaftar yang lebih dahulu, karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya," jelas dia.

Skema tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sampai akhirnya menimbulkan akumulasi kerugian sangat besar. Sampai berakhir para tersangka yang tidak lagi mampu memenuhi kewajiban para korban.

"Setelah sekian lama berjalan, ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan pada akhirnya tersangka tidak bisa memenuhinya," ungkap Iman.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti selama penyidikan.

"Kami tetapkan status tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan," tutur Iman.

Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara menelusuri aset milik para tersangka.

"Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan," lanjut dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam penipuan WO, yaitu perempuan berinisial A dan laki-laki berinisial D.

“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz, di Jakarta, Selasa (9/12).

Kedua pelaku diketahui bukan pasangan suami-istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai. Sementara itu, ada tiga orang lainnya yang saat ini menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.