periskop.id - Pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah, akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah kasus penipuan yang mereka lakukan mencuat ke publik.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5) di sebuah rumah kontrakan di Bandung Barat, Jawa Barat, setelah keduanya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa ER ternyata bukan kali pertama terjerat kasus serupa.
"Jadi dari hasil pemeriksaan kami bahwa diketahui terhadap tersangka atas nama AR itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," ujar Bayu, Senin (1/6).
Menurut Bayu, setelah kasus WO Marwah ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi. Polisi kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil menangkap mereka di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
WO Marwah menawarkan berbagai paket pernikahan dengan iming-iming subsidi gedung hingga hidangan kambing guling. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Para calon pengantin yang sudah menyetorkan dana justru mengalami kerugian besar.
Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat 58 calon pengantin menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Hingga kini, penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan WO Marwah.
Polisi juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Dengan maraknya kasus penipuan WO di Indonesia, aparat mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati memilih penyedia jasa pernikahan.
Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kasus penipuan jasa pernikahan meningkat dalam lima tahun terakhir, terutama melalui promosi di media sosial yang sulit diverifikasi.
Fenomena penipuan WO bukan hal baru. Pada 2023, kasus serupa juga terjadi di Bekasi dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Modus yang digunakan hampir sama: menawarkan paket murah dengan fasilitas mewah, namun tidak pernah terealisasi. Hal ini menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap bisnis WO yang semakin menjamur.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar