periskop.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 10–12 Desember 2025 menangkap 220 orang warga negara asing (WNA) atas dugaan melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia.
"Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang)," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman di Kantor Ditjen Imigrasi, Selasa (16/12).
Sebanyak 220 WNA itu terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 10–12 Desember 2025. Selama Operasi Wirawaspada, tercatat 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan.
Dari 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, terdapat lima besar negara yang paling banyak melanggar. Negara tersebut adalah Cina 114 orang, Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang.
Ditjen Imigrasi juga melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan pengawasan di tiga lokasi utama.
Pertama, di PT IMIP berupa pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.
“Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi lain, seperti Karantina dan Bea Cukai,” tutur dia.
Berdasarkan data perlintasan kapal di Jetty Fatufia, ada 142 kapal pada September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal pada Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal pada November dengan 2.445 kru asing.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan orang asing yang melanggar keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kedua, pengawasan di PT IWIP terhadap 26.650 orang WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP yang telah menerapkan SOP melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
“Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember,” ucap Yuldi.
Ditjen Imigrasi juga telah memanggil para tenant dan kontraktor serta orang asing yang melanggar di kawasan PT IWIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketiga, di Bangka Belitung, Ditjen Imigrasi menemukan kegiatan masif kapal isap pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, terutama WNA Thailand sebagai anak buah kapal (ABK).
Sebanyak 32 badan usaha sebagai mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 orang asing yang berkegiatan di dalamnya.
“Ditemukan pula orang asing yang dijamin beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin,” ungkap Yuldi.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Yuldi.
Tinggalkan Komentar
Komentar