Periskop.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan kepada dua warga negara asing yang diduga menyelenggarakan komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Langkah ini diambil setelah kegiatan tersebut diduga membatasi pendaftaran hanya untuk peserta berkewarganegaraan asing.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menerangkan, sanksi administratif keimigrasian itu berupa penangkalan karena keduanya sudah lebih dahulu meninggalkan Indonesia. Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa tindakan.
"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam di Jakarta, Jumat.
Kedua WNA yang dikenai sanksi itu, menurut Hendarsam, kini sudah berada di luar wilayah Indonesia. Penangkalan pun langsung diterapkan begitu status keberadaan mereka di luar negeri terkonfirmasi.
Selain menjatuhkan penangkalan, Hendarsam turut menginstruksikan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa pihak penyelenggara acara. Ia memastikan setiap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian bakal diproses sesuai ketentuan.
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," katanya.
Entourage Run, menurut Hendarsam, diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang telah teridentifikasi sebagai penanggung jawab acara. Keduanya berinisial JAS, 35 tahun, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV, 37 tahun, pemegang ITAS investor.
Hasil penelusuran Imigrasi menunjukkan, kedua WNA tersebut kabur dari Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura, lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dalam aturan keimigrasian, WNA dilarang menjadi penyelenggara kegiatan apapun jika aktivitas itu tidak sejalan dengan jenis izin tinggal yang mereka pegang. Aktivitas Entourage Run diduga melenceng dari ketentuan izin tinggal kedua WNA tersebut.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial menyebut acara lari di Canggu itu diduga hanya membuka pendaftaran untuk peserta berkewarganegaraan asing. Unggahan tersebut menceritakan seorang perempuan WNI berusia 23 tahun yang gagal melanjutkan proses registrasi setelah mencantumkan status kewarganegaraannya.
Perkara ini juga mendapat sorotan anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia melaporkan dugaan diskriminasi tersebut ke Imigrasi Bali, Polda Bali, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.
Tinggalkan Komentar
Komentar