Periskop.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai mengevaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Langkah ini dilakukan menyusul maraknya pengungkapan kasus warga negara asing (WNA) yang terlibat kejahatan siber lintas negara di Indonesia. 

Evaluasi dinilai diperlukan setelah aparat membongkar sejumlah jaringan judi online, penipuan investasi daring, hingga love scamming yang melibatkan ratusan WNA di berbagai daerah. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, peningkatan kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, karena sebagian pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas izin tinggal kunjungan, Visa on Arrival (VoA), maupun Bebas Visa Kunjungan.

"Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5). 

Dalam beberapa bulan terakhir, aparat gabungan mengungkap sedikitnya lima kasus besar kejahatan siber yang melibatkan WNA. Salah satu yang paling menyita perhatian ialah penggerebekan jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang menyeret 320 WNA dari berbagai negara Asia Tenggara dan Asia Timur.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, para WNA yang ditangkap dalam kasus tersebut terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Mayoritas diketahui menggunakan ITK, VoA, dan BVK saat masuk ke Indonesia.

Selain itu, sebelumnya aparat juga mengamankan 210 WNA di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga menjalankan penipuan investasi daring. Dari jumlah tersebut, 125 orang merupakan warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan satu warga Myanmar. Kasus lain terjadi di Sukabumi yang melibatkan 16 WNA dalam praktik love scamming, terdiri atas 12 warga China, satu warga Taiwan, dan tiga warga Malaysia.

Langkah Preventif
Fenomena ini membuat Ditjen Imigrasi mulai mempertimbangkan evaluasi, terhadap negara-negara tertentu yang dinilai menjadi sumber utama pelaku penipuan daring internasional.

“Dengan fenomena ini, kami akan melihat lebih jauh ke depan langkah preventif terhadap negara-negara tertentu yang memang menjadi “produsen” para pelaku scammer,” kata Hendarsam dalam konferensi penangkapan 210 WNA diduga pelaku scammer di Batam.

Menurut Hendarsam, langkah paling penting saat ini ialah memperkuat sistem deteksi dini dan fungsi intelijen keimigrasian di seluruh pintu masuk negara, baik jalur udara, laut, maupun darat. Pemeriksaan terhadap tujuan kedatangan dan aktivitas WNA juga akan diperketat guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasi kejahatan transnasional.

“Jika memang ke depan kami memerlukan evaluasi terkait hal tersebut, maka hal tersebut akan kami lakukan. Imigrasi akan terus meningkatkan kemampuan untuk mengantisipasi fenomena tersebut,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, fungsi Imigrasi saat ini bukan hanya mendukung investasi dan pariwisata, tetapi juga menjaga keamanan nasional serta kedaulatan ekonomi Indonesia.

“Ada investasi yang harus digalakkan, ada pariwisata yang harus terus dijalankan tapi di sisi lain, keamanan, kedaulatan ekonomi, kedaulatan negara harus seimbang. Fungsi kami di sini sebagai fasilitator, penegakan hukum untuk menyeimbangkan dua hal tersebut, akan lebih progresif dan rigid sehingga ke depan hal ini bisa berkurang,” kata Hendarsam.

Ditjen Imigrasi, lanjutnya, penerapan prinsip selective policy atau kebijakan selektif akan terus diperkuat. Artinya, hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan serta ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia," tuturnya. 

"Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hendarsam menambahkan.

Fenomena masuknya jaringan scammer internasional ke Indonesia juga mendapat sorotan dari aparat penegak hukum internasional. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyebut Indonesia kini mulai menjadi tujuan baru sindikat scammer setelah sejumlah negara di Asia Tenggara melakukan operasi besar-besaran terhadap jaringan penipuan daring.

Menurut Untung, sebelumnya pengungkapan kasus scammer juga terjadi di Bali, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor, hingga Sukabumi. Ia menilai perpindahan operasi sindikat ke Indonesia harus segera diantisipasi secara serius.

“Para pelaku menjadikan Indonesia sebagai destinasi baru, dan kami tidak mau negara kita menjadi safe heaven untuk para scammer ini,” tegasnya.

Penguatan pengawasan WNA juga sejalan dengan meningkatnya tren kejahatan siber lintas negara di Asia Tenggara. Berdasarkan laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) 2025, kawasan Asia Tenggara menjadi salah satu pusat pertumbuhan jaringan scammer digital dan perjudian online lintas negara yang memanfaatkan mobilitas internasional serta celah pengawasan imigrasi. Modus yang digunakan mencakup penipuan investasi, phishing, romance scam, hingga judi online berbasis lintas server.

Ditjen Imigrasi memastikan evaluasi kebijakan bebas visa akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, investasi, pariwisata, dan keamanan nasional. Pemerintah juga menegaskan koordinasi lintas lembaga bersama kepolisian, Interpol, dan aparat intelijen akan terus diperkuat untuk menutup ruang gerak sindikat kejahatan internasional di Indonesia.