Periskop.id - Kesempatan penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri semakin terbuka. Melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas, Polri menegaskan komitmennya membangun institusi yang lebih inklusif, profesional, dan memberi ruang pengabdian bagi warga negara dengan kompetensi tertentu.
Kebijakan ini menjadi semakin relevan setelah revisi UU Polri disahkan. Aturan tersebut memperkuat dasar hukum bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti rekrutmen anggota Polri, selama memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan organisasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Menurutnya, rekrutmen ini tidak dilakukan secara sembarangan karena tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kemampuan peserta, serta standar kompetensi yang harus dipenuhi.
Johnny menjelaskan, dasar hukum rekrutmen tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Dalam proses seleksi, Polri menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas. Artinya, peserta penyandang disabilitas dapat memperoleh penyesuaian sesuai kondisi masing-masing, tanpa menurunkan standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian.
Kategori Disabilitas yang Dapat Mengikuti Rekrutmen Polri
Selama ini, kategori disabilitas yang dapat mengikuti rekrutmen Polri antara lain disabilitas fisik tertentu yang masih memungkinkan peserta menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan. Beberapa kategori yang pernah direkrut meliputi penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, serta cerebral palsy ringan yang masih mampu beraktivitas secara mandiri.
Setelah diterima, penempatan personel penyandang disabilitas tidak dilakukan secara seragam. Polri menyesuaikannya dengan kompetensi, latar belakang pendidikan, serta kebutuhan organisasi. Mereka dapat ditempatkan pada bidang administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun fungsi pendukung lain yang relevan.
Kebijakan ini penting karena penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan besar di dunia kerja. Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia: Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020, hanya 21,65 persen penyandang disabilitas tipe 3 berusia 15 tahun ke atas yang bekerja pada 2022. Kesenjangan gender juga terlihat jelas, karena tingkat kerja laki-laki penyandang disabilitas mencapai 30,46 persen, sementara perempuan hanya 13,93 persen.
BPS juga mencatat mayoritas pekerja penyandang disabilitas masih berada di sektor informal. Sebanyak 69,14 persen pekerja penyandang disabilitas tipe 3 bekerja di kegiatan informal, sedangkan yang berada di sektor formal hanya 30,86 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap pekerjaan formal dan jenjang karier yang layak masih menjadi tantangan besar.
Karena itu, langkah Polri membuka jalur rekrutmen bagi penyandang disabilitas dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memperluas akses kerja formal di institusi negara. Apalagi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sebenarnya telah mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.
Merekrut Penyandang Disabilitas Melalui Beberapa Jalur
Meski begitu, Polri belum menetapkan angka atau persentase pasti untuk rekrutmen penyandang disabilitas ke depan. Johnny mengatakan, hal tersebut masih dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini, Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui beberapa jalur, mulai dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, hingga ASN Polri. Pada 2024, terdapat dua peserta disabilitas yang direkrut melalui SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada 2025, satu peserta disabilitas diterima melalui jalur Bintara Polri.
Sebelumnya, Kepala Biro Pengendalian Personel Staf Bidang Sumber Daya Manusia Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan mengatakan Polri terus menyesuaikan ruang jabatan dengan kompetensi penyandang disabilitas. Menurutnya, dukungan lintas pihak dibutuhkan agar potensi personel disabilitas dapat berkembang di tubuh kepolisian.
"Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri," katanya.
Polri juga membuka peluang agar personel penyandang disabilitas tidak hanya ditempatkan pada jabatan fungsional. Ke depan, peluang menduduki jabatan struktural tetap terbuka sepanjang personel tersebut memiliki kapasitas, kompetensi, dan kemampuan manajerial yang dibutuhkan.
Komitmen tersebut juga pernah ditegaskan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat bertemu dengan anggota Polri dari jalur disabilitas pada Januari 2025. Saat itu, Dedi menyampaikan dukungan agar personel disabilitas bisa berkembang sesuai minat dan kemampuannya.
“Yang penting, rekan-rekan tidak boleh menyerah menghadapi keadaan, juga tidak boleh takut, dan rekan-rekan tetap bagian daripada komunitas kepolisian yang kita banggakan,” ucapnya.
Bagi Polri, tantangan berikutnya bukan hanya membuka pintu rekrutmen, tetapi memastikan sistem pembinaan, penempatan, fasilitas kerja, dan jenjang karier berjalan secara adil. Rekrutmen inklusif akan lebih bermakna jika penyandang disabilitas tidak hanya diterima sebagai simbol keterwakilan, tetapi benar-benar diberi ruang untuk berkontribusi sesuai keahlian.
Dengan dasar hukum yang semakin kuat, rekrutmen penyandang disabilitas di tubuh Polri dapat menjadi contoh bagi institusi negara lainnya. Namun, keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan diukur dari konsistensi pelaksanaannya, mulai dari transparansi seleksi, ketersediaan akomodasi yang layak, hingga keberanian membuka ruang karier yang setara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar