Periskop.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan, petugas Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk memungut, menagih, memeriksa, maupun menilai kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan personel kepolisian dalam koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak hanya berkaitan dengan pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di wilayah.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul kekhawatiran publik mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak. Isu itu mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kerja sama antarlembaga tidak mengubah fungsi Bhabinkamtibmas menjadi petugas pajak maupun alat penindakan terhadap wajib pajak.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isir melalui keterangannya, Jumat (24/7).
Menurut Johnny, Bhabinkamtibmas tetap menjalankan tugas kepolisian berupa pembinaan masyarakat, komunikasi, penghimpunan informasi, dan pembangunan kemitraan di tingkat desa atau kelurahan.
Koordinasi dengan DJP juga harus dilaksanakan sesuai tugas pokok dan kewenangan masing-masing lembaga. Dengan demikian, Bhabinkamtibmas tidak diperbolehkan meminta dokumen perpajakan, menentukan jumlah kewajiban, melakukan pemeriksaan, atau meminta pembayaran kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelas Isir.
DJP Sebut Hanya Sebagai Jejaring Informasi
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan serupa. DJP memastikan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat kewilayahan bukan petugas yang menjalankan fungsi pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” demikian penjelasan resmi DJP.
DJP menjelaskan koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data serta pembangunan jejaring informasi.
Dalam kondisi tertentu, unsur kewilayahan dapat memberikan pendampingan untuk menjaga kelancaran tugas petugas DJP di lapangan. Namun, pendampingan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Babinsa atau Bhabinkamtibmas untuk mengambil tindakan terhadap wajib pajak.
Seluruh proses penilaian kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, penetapan kewajiban, hingga penegakan hukum perpajakan tetap menjadi tanggung jawab petugas DJP sesuai peraturan perundang-undangan.
DJP juga menyatakan pengaturan mengenai koordinasi dengan unsur kewilayahan bukan kebijakan yang sepenuhnya baru. Pedoman internal serupa telah diterapkan sejak 2020, sedangkan surat edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan dari mekanisme sebelumnya.
Bhabinkamtibmas Tetap Fokus Menjaga Kamtibmas
Secara kelembagaan, Bhabinkamtibmas merupakan personel Polri yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan. Fungsinya antara lain melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, mediasi, penyuluhan hukum, serta membangun komunikasi untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Wewenang tersebut tidak mencakup pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Karena itu, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kerja sama dengan lembaga lain harus tetap berada dalam koridor fungsi pembinaan dan pemeliharaan keamanan masyarakat.
Johnny meminta masyarakat tidak khawatir dengan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan koordinasi bersama DJP. Masyarakat juga perlu memahami bahwa pembayaran dan administrasi perpajakan hanya dilakukan melalui petugas serta saluran resmi DJP.
“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.
Penerimaan Pajak Capai Rp1.035,7 Triliun
Penguatan pengawasan kepatuhan berlangsung ketika pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Hingga akhir semester I 2026, penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN. Capaian tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Meski membutuhkan peningkatan kepatuhan untuk mencapai target, kewenangan teknis perpajakan tetap berada pada DJP. Polri menegaskan sinergi antarlembaga tidak boleh menimbulkan kesan bahwa Bhabinkamtibmas dapat bertindak sebagai pemeriksa atau penagih pajak di tengah masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar