Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membantah keras tudingan kriminalisasi dalam penanganan kasus hukum yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menepis pernyataan tim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, yang mengklaim adanya unsur kriminalisasi dalam pengusutan kasus ini. Pihak kepolisian menyatakan, kewenangan pengusutan bukan lagi berada di bawah kendali korps bhayangkara.
“Oh tidak (dikriminalisasi). Makanya penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung,” kata Ahmad di Gedung Mabes Polri, Senin (20/7).
Polri menegaskan proses hukum berjalan objektif dan penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait posisi kasus dugaan korupsi di yang melibatkan Febrie, kepolisian menegaskan seluruh dokumen dan berkas perkara sudah berpindah tangan. Langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum formal antar-lembaga penegak hukum.
Polri mengimbau publik maupun pihak berperkara untuk langsung mengonfirmasi substansi materi kepada Kejagung selaku pemegang kendali perkara saat ini.
“Ini kan seluruh penanganan perkara telah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Jadi penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Meskipun kendali penyidikan sudah berada di Kejagung, Kortastipidkor Polri memastikan tetap membuka ruang koordinasi. Pihak kepolisian menyatakan siap memberikan dukungan, jika sewaktu-waktu tim penyidik Kejagung membutuhkan bantuan di lapangan.
“Kami hanya membantu secara teknis, misalnya beliau-beliau penyidik di Kejaksaan Agung memerlukan apa, kami siap membantu. Yang pasti seluruhnya sudah kita serahkan penyidikannya,” ungkap dia.
Sebelumnya, Hotman Paris mengungkapkan alasannya bersedia turun gunung menjadi kuasa hukum Febrie. Hotman mengaku merasa terpanggil secara moral karena melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap sosok berprestasi yang telah menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara.
Hotman meyakini tindakan menetapkan Febrie sebagai tersangka berjalan sepihak tanpa sepengetahuan kepala negara. Bahkan, tindakan ini dinilai telah mencederai logika hukum.
“Bayangin, orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden. Tapi di mana logikanya, seorang bawahannya Presiden justru mentersangkakan, mempermalukan bawahan yang lain yang adalah kebanggaan Presiden yang telah mengembalikan uang kepada negara Rp430 triliun cash,” kata Hotman, di Gedung Kejagung, Jumat (17/7).
Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka Don Ritto serta Febrie, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dicicil secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7/2026).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar