Periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggulung jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau. Sebanyak 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi disita dari operasi maraton tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan narkoba di sepanjang perairan Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Tim menyisir perairan Sungai Pekaitan sejak Senin, 27 Juli 2026, hingga akhirnya menemukan empat kardus berisi narkotika yang disembunyikan di semak-semak pesisir sungai. Eko merinci proses penemuan barang bukti tersebut.
"Pada hari Kamis, 30 Juli 2026, tim menemukan 4 kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak, yang diduga berisi narkotika. Selanjutnya, tim melakukan pemantauan terhadap keempat kardus tersebut dari jarak aman hingga sore hari saat air sungai mulai pasang," ujar Eko.
Petugas menangkap seorang nelayan bernama Irham sekitar pukul 16.30 WIB. Irham bertugas memindahkan empat kardus berisi 80 bungkus sabu seberat 86.386 gram dan 5.171 butir ekstasi ke atas kapal boat.
Penangkapan Irham berlanjut dengan penyergapan susulan di pesisir Sungai Rokan. Tiga tersangka lain turut diamankan, yakni Amat Raya serta dua mahasiswa yang bertindak sebagai kurir pengangkut, Suryaman Hadi Wijaya dan Thoriq Muzakkisyah.
"Sekira pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, dan Thoriq Muzakkisyah di pesisir Sungai Rokan. Di lokasi tersebut turut diamankan 1 unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Xenia warna silver yang telah dipersiapkan untuk mengangkut barang yang diduga narkotika tersebut," tutur Eko.
Bareskrim Polri kemudian melakukan pengembangan lewat skema controlled delivery bekerja sama dengan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur untuk membekuk jaringan penerima barang di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau. Dari hasil pengembangan itu, petugas menangkap tersangka Yohanes Nero Sandra di The Arista Hotel Palembang serta tersangka Meliasari di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
"Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan melakukan controlled delivery ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pelaksanaannya, tim mendapat dukungan dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur untuk melakukan pemantauan dan penindakan lanjutan terhadap jaringan penerima barang," tutur Eko.
Keenam tersangka beserta barang bukti sabu, ribuan ekstasi, kapal boat, dan kendaraan roda empat kini telah diamankan di Bareskrim Polri. Adapun keenam tersangka tersebut adalah Irham, Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, Thoriq Muzakkisyah, Yohanes Nero Sandra, dan Meliasari.
Sementara itu, penyidik masih memburu dua pengendali jaringan berstatus DPO, yakni Punay dan Bos Aeng.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar