iklan periskop
Hukum

Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi Sejak 2023, KPK Tetap Usut Perkara Baru Bea Cukai

Kortastipidkor Polri memastikan Dedi Congor menjadi tersangka gratifikasi sejak 2023. KPK tetap mengusut dugaan lain dalam pengembangan kasus korupsi Bea Cukai

1 jam yang lalu · 4 mnt baca
suap, gratifikasi
Ilustrasi Suap atau gratifikasi pejabat Ditjen Bea dan Cukai. dok. Periskop.id/ AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi alias Dedi Congor telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejak 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada periode 2008-2016 dan kini masih berada dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyidikan perkara itu sudah dimulai sejak 2017 sebelum penyidik menetapkan Dedi sebagai tersangka enam tahun kemudian.

"Kasus penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi. Ditetapkan tersangka pada tahun 2023," kata Yusuf kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Yusuf, dugaan perbuatan yang diselidiki terjadi ketika Dedi berada di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam kasus tersebut.

Saat ini berkas perkara masih berstatus P-19. "Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti," ucapnya.

Dalam mekanisme penanganan perkara, P-19 berarti jaksa peneliti memberikan petunjuk karena berkas dinilai masih perlu dilengkapi sebelum dapat dinyatakan lengkap. Penyidik kemudian memenuhi petunjuk tersebut dan mengirimkan kembali berkas kepada penuntut umum.

KPK Tetap Usut Dedi Congor dengan Perkara Berbeda

Status tersangka Dedi di kepolisian mencuat kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa namanya juga sedang didalami dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Bea Cukai.

KPK menegaskan penyidikan terbaru tetap berjalan karena objek perkara yang ditangani berbeda dengan kasus gratifikasi yang telah lebih dahulu diusut Polri.

"Itu (penyidikan terhadap Dedi Congor, red.) tetap bisa berjalan karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum, red.) lain," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Taufik menjelaskan KPK sebelumnya sebenarnya pernah menyelidiki Dedi dalam perkara dengan objek yang sama seperti yang ditangani kepolisian. Karena Polri kemudian menetapkannya sebagai tersangka, KPK tidak meneruskan penyelidikan tersebut. Namun, perkara yang kini dikembangkan KPK disebut merupakan objek baru.

"Jadi, ini betul-betul perkara yang baru dari yang sudah dilakukan oleh APH lain," katanya menegaskan.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam pengembangan terbaru tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan," ujar Taufik.

Nama Dedi Disebut dalam Sidang Kasus Blueray Cargo

Nama Dedi Congor kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam persidangan perkara suap pengurusan impor yang melibatkan Blueray Cargo.

Dalam putusan terhadap pimpinan Blueray Cargo John Field pada 10 Juli 2026, majelis hakim menyatakan Dedi menerima Rp30 miliar secara bertahap dari John Field sepanjang Juli hingga Desember 2025. Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan persoalan barang impor Blueray Cargo yang banyak masuk jalur merah Bea Cukai.

Penting dicatat, pernyataan tersebut merupakan fakta yang disebut majelis hakim dalam putusan perkara terhadap pihak pemberi, bukan putusan yang menyatakan Dedi bersalah dalam perkara tersebut. Status dan pertanggungjawaban pidana Dedi atas dugaan aliran Rp30 miliar masih menjadi bagian yang didalami aparat penegak hukum.

Majelis hakim dalam perkara Blueray menyebut keseluruhan pemberian kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai serta Dedi mencapai sekitar Rp91,7 miliar. Angka itu mencakup pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai, fasilitas hiburan, kendaraan, jam tangan, serta Rp30 miliar yang disebut diberikan kepada Dedi.

John Field sendiri telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara tersebut.

Berawal dari OTT Bea Cukai

Perkara Blueray Cargo berawal dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Dari 17 orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor.

Tiga tersangka dari unsur Bea Cukai adalah Rizal yang ketika OTT menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan sebelumnya Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan dari unsur intelijen Bea Cukai.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. KPK kemudian memperluas penyidikan dan pada 26 Februari menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Perkara tersebut terus berkembang. KPK pada Juni menyebut sekitar 20 penyedia jasa telah berkaitan atau diperiksa dalam pengembangan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai, menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang terjaring OTT awal.

Kemudian pada 22 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara Bea Cukai, meski ketika itu identitasnya belum langsung diumumkan kepada publik.

Dengan perkembangan tersebut, Ahmad Dedi kini muncul dalam dua jalur perkara yang berbeda. Di Polri, ia telah berstatus tersangka sejak 2023 untuk dugaan gratifikasi periode 2008-2016 dan berkasnya masih dalam tahap P-19. Sementara KPK tengah mendalami dugaan lain yang berkaitan dengan perkara importasi Bea Cukai pada periode yang lebih baru.

KPK menegaskan perbedaan objek itu membuat penyidikan terbarunya tetap dapat dilanjutkan tanpa mengambil alih perkara yang sudah ditangani kepolisian.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), korupsi, gratifikasi, pegawai Bea Cukai, kasus suap, dan PT BlueRay Cargo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.