KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi Bank BJB
KPK mendalami aliran uang korupsi iklan Bank BJB ke selebgram Lisa Mariana dan pejabat Pemprov Jabar, serta menahan empat tersangka.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.
Lembaga antirasuah tersebut kini mendalami dugaan aliran dana haram yang mengalir ke selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Menurutnya, penyidik mengendus transaksi terselubung yang mengarah pada sosok pemberi pengaruh di media sosial tersebut. Konfirmasi penanganan perkara ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Taufik menjelaskan, tim penyidik menduga kuat bahwa transaksi keuangan kepada Lisa Mariana dilakukan dengan memanfaatkan identitas pihak lain. Mekanisme penggunaan nama pinjaman atau nomine ini diduga sengaja dipakai untuk menyamarkan asal-usul uang.
Ia menambahkan, pihak kepolisian dan penyidik KPK kini berfokus memetakan jaringan penampung dana tersebut. Penelusuran dilakukan untuk menguji keterkaitan antara nomine yang digunakan dan jajaran pihak yang berstatus saksi maupun tersangka.
Tak berhenti di situ, Taufik menegaskan bahwa jangkuan penyidikan juga memperluas area perburuan aliran dana. Pihaknya mengonfirmasi bahwa penelusuran uang hasil korupsi kini mengarah ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari penetapan status hukum para pelaku yang dilakukan sejak awal tahun lalu. KPK tercatat resmi menetapkan lima orang tersangka dalam skandal pengadaan iklan ini pada 13 Maret 2025.
Para tersangka tersebut mencakup Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang mengendalikan sejumlah agensi periklanan.
Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Berdasarkan hitungan awal penyidik, praktik penyimpangan yang melibatkan enam agensi periklanan ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp223 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu potensi kerugian daerah terbesar yang ditangani lembaga ini.
Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, penyidik KPK sempat menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita beberapa kendaraan. Mantan kepala daerah tersebut kemudian dimintai keterangan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Perkembangan terkini menunjukkan penegakan hukum yang semakin agresif terhadap para tersangka. Pada 10 Agustus 2026, KPK resmi menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan, sementara penahanan Yuddy ditunda akibat kondisi kesehatan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Lisa Mariana, Kasus Korupsi Bank BJB, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.