periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat (24/10), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"LM (Lisa Mariana) menyampaikan akan hadir besok," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Kamis (23/10).

Kehadiran Lisa juga dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Jonboy Nababan. "Hadir pukul 14.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Lisa telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin (20/10). Namun, ia tidak hadir karena alasan kesehatan.

Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di Instagram pada 26 Maret 2025 yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria tersebut dan berulang kali mencoba menghubunginya.

Menanggapi unggahan itu, Ridwan Kamil menyangkal orang dalam percakapan tersebut adalah dirinya. Ia lantas melaporkan Lisa ke Dittipidsiber pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Sebagai bagian dari penyidikan, Ridwan Kamil melakukan tes DNA bersama Lisa Mariana dan anak perempuan Lisa yang berinisial CA. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa CA secara genetik merupakan anak biologis Lisa Mariana, tetapi tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil.

“Secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” jelas Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dari Pusdokkes Polri.

Sebelum melanjutkan proses hukum, Bareskrim mencoba memediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, tetapi gagal mencapai kesepakatan damai. Ridwan Kamil akhirnya memilih untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan kliennya merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut. 

"Nama baik beliau hancur, dan rumah tangga beliau terganggu," ujar Muslim di Gedung Bareskrim Polri pada 23 September 2025.