Periskop.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka yaitu Lisa Mariana (LM) dan F, dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
“Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (11/11) seperti dilansir Antara.
Menurut Hendra, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut. “F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya video lain, Hendra menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. “Ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai dilakukan.
“Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Jabar telah menyelidiki beredarnya tiga video asusila yang diduga diperankan oleh seorang perempuan mirip Lisa Mariana.
Pencemaran Nama Baik
Sekadar informasi, pada 24 Oktober 2025 lalu, Lisa dicecar 44 pertanyaan saat diperiksa selama 5 jam, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Terima kasih kepada siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata kuasa hukum Lisa Mariana Jhonboy Nababan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kala itu.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Hutapea, mengatakan kliennya tidak ditahan. “Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujarnya.
Bertua juga mengungkapkan, Lisa belum menerima hasil tes DNA dan jawaban hak atas second opinion atau tes DNA ulang di Singapura sehingga turut ditanyakan oleh pihaknya dalam pemeriksaan hari ini. “Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lisa sendiri mengucapkan syukur karena bisa beraktivitas seperti biasa. “Alhamdulillah(pemeriksaan) berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” tuturnya.
Diketahui, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Adapun perseteruan keduanya bermula, ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil, di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya. Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan, dari pemeriksaan DNA diketahui, separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.
Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil. "Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.
Tinggalkan Komentar
Komentar