Tanggapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Tim Kuasa Hukum Yaqut Bakal Ajukan Eksepsi Minggu Depan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas ajukan eksepsi atas dakwaan korupsi kuota haji tambahan Rp622 miliar. Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat beri waktu satu pekan untuk pembacaan k...

Periskop.id – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, merespons pembacaan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami akan melakukan perlawanan di sidang berikutnya,” kata Dodi S. Abdulkadir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Majelis hakim sempat menawarkan opsi waktu penyusunan nota keberatan hingga Jumat (14/8). Namun, Dodi memohon alokasi waktu selama satu pekan penuh agar tim kuasa hukum dapat menyiapkan poin-poin perlawanan secara komprehensif.
“Butuh waktu berapa lama? Jumat tanggal 14 bisa?” tanya hakim.
“Minggu depan, Yang Mulia,” ujar Dodi.
Atas permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan penundaan sidang. Majelis hakim memberikan kesempatan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa untuk membacakan eksepsi.
“Oke, satu minggu ya. Minggu depan kami berikan kesempatan kepada advokat untuk menyampaikan perlawanan pada persidangan,” ungkap majelis hakim.
Kasus ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tambahan musim 2023–2024. Praktik penyimpangan tersebut secara resmi disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan Yaqut tidak beraksi sendirian melainkan melibatkan eks Stafsus Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Penyimpangan dilakukan dengan melangkahi regulasi resmi demi memuluskan kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu... dengan tujuan mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Yaqut Cholil Qoumas dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.