Periskop.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menerima total Rp21 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field, sebagai imbalan terkait kegiatan importasi. Uang itu mengalir tujuh kali berturut-turut setiap bulan, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Pernyataan tersebut dibacakan dalam sidang vonis tiga terdakwa bos Blueray Cargo. Ketiganya ialah John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray," ujar hakim anggota Nofalinda Arianti dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7).

Penyerahan uang itu dilakukan menggunakan kode khusus. Nofalinda merinci kode BC1 diperuntukkan bagi Djaka Budhi selaku Dirjen, BC2 untuk Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

Setiap bulannya, Djaka Budhi menerima bagian Rp3 miliar, Rizal Rp2 miliar, dan Sisprian Rp1 miliar. Ada pula pos BC4 untuk unit Intelijen yang menerima sekitar Rp1,1 miliar hingga Rp1,25 miliar per bulan.

"Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp2 miliar, BC3 Sis Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp1 miliar, BC4 Intel atau Intelijen bagian Intelijen sebesar Rp1.100.000.000," ujar hakim.

Pola serupa berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. Hakim menerangkan total pemberian naik menjadi Rp8,95 miliar mulai Agustus 2025, dengan porsi Djaka Budhi tetap Rp3 miliar per bulan hingga pemberian terakhir pada Januari 2026.

"Pemberian di bulan Januari 2026 sebesar Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan sebesar Rp2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp1 miliar, BC4 Subdit Intelijen sebesar Rp1.250.000.000," ujar hakim.

Hakim juga mengungkap adanya pertemuan tidak resmi yang melibatkan Djaka Budhi. Ia disebut bertemu dengan bos 10 perusahaan kargo, termasuk John Field, di Jakarta pada 22 Juli 2025 dan November 2025.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saksi Rizal, saksi Sisprian Subiaksono, dan para pengusaha-pengusaha cargo sesuai dengan undangan," ujar hakim.

Kesepuluh perusahaan kargo itu masuk dalam daftar Import Border Targeting (IBT), yakni importir dengan komoditas berisiko tinggi dan volume besar. Pertemuan tersebut dinyatakan tidak resmi karena menggunakan dana yang dihimpun dari penerimaan eksternal Bea Cukai, tidak tercantum dalam anggaran resmi, dan tidak dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

"Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkas hakim.