Periskop.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi Blueray Cargo (Grup) atas kasus suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pimpinan perusahaan, John Field, divonis 2 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan John Field terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menjadi dasar putusan bersalah terhadap pimpinan kargo tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7).
Dua petinggi Blueray Cargo lainnya turut dijatuhi vonis bersalah. Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa KPK memilih menggunakan hak pikir-pikir selama 7 hari.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan semula. Jaksa KPK sebelumnya menuntut John Field 3 tahun penjara, sementara Dedy dan Andri dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan nominal denda yang sama.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan ketiganya menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total uang sebesar Rp61 miliar. Selain itu, mereka juga mengucurkan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada para pejabat tersebut.
Tiga nama pejabat Bea dan Cukai disebut sebagai penerima suap, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Rizal tercatat menerima paling besar, yakni Rp14 miliar, disusul Sisprian Rp7 miliar dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar.
Rincian fasilitas yang diberikan mencakup hiburan senilai Rp1,45 miliar kepada jajaran pejabat tersebut, sebuah jam tangan Tag Heuer Rp65 juta untuk Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I. Sebagian dari total suap juga dinikmati pihak lain yang belum diproses secara hukum.
Seluruh pemberian itu bertujuan agar para pejabat Bea dan Cukai mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari jalur pengawasan kepabeanan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang menjadi penerima suap akan diproses dalam berkas perkara terpisah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar