iklan periskop
Hukum

Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Hari Ini

PN Jakpus gelar sidang perdana kasus korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan tiga lainnya. Agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan 11 Agustus 2026 pukul 09...

11 jam yang lalu · 2 mnt baca
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

“Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 09.00,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Agenda: Pembacaan dakwaan,” lanjut SIPP tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor telah merampungkan registrasi empat berkas perkara terpisah untuk skandal kuota haji ini.

“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister empat perkara baru terkait satu kasus... (Sidang perdana) 11 Agustus 2026,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, Selasa (4/8).

Andi merinci, berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas terdaftar dengan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.

Sementara tiga terdakwa lainnya diajukan dalam tiga berkas terpisah, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Nomor 43), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (Nomor 44), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (Nomor 45).

Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

“Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji,” ungkap Andi.

Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Yaqut Cholil Qoumas, dan Sidang Jakarta dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.