iklan periskop
Hukum

Gara-gara Pemohon Mangkir Sidang, MK Tetapkan Permohonan Uji UU Pemda Gugur

Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan uji materiil UU Pemda Nomor 23/2014 karena pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan. Gugatan terkait mekanisme pengangkatan camat da...

3 jam yang lalu · 2 mnt baca
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Kamis (16/4). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan oleh Nur Atuti dan Indra Fanayan. Langkah tersebut diambil majelis hakim lantaran para pemohon tidak hadir dalam persidangan pendahuluan.

Ketetapan Nomor 281/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Rabu (12/8). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak menunjukkan kesungguhan dalam mengajukan gugatan setelah mangkir dari persidangan pada Senin (3/8).

“Para Pemohon 281/2026 tidak dapat dihubungi atau dikonfirmasi hingga jadwal sidang dimulai,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (12/8).

Sebelum ketetapan dijatuhkan, MK sempat membuka persidangan pendahuluan untuk memeriksa permohonan tersebut. Suhartoyo menegaskan tim juru panggil telah melayangkan surat panggilan secara patut. Namun, para pemohon sama sekali tidak merespons hingga sidang dibuka.

“Berdasarkan laporan bagian persidangan atau juru panggil, Pemohon telah dipanggil secara patut sejak pagi hingga sidang dibuka, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan sah. Majelis hakim akan melaporkan ketidakhadiran Pemohon ini dalam rapat hakim,” ujar Suhartoyo.

Perkara Nomor 281/PUU-XXIV/2026 semula menguji Pasal 224 ayat (2) dan (3) serta Pasal 229 ayat (3) UU Pemda mengenai mekanisme pengangkatan camat dan lurah.

Dalam berkas permohonan, para pemohon mendorong agar aturan pengangkatan camat dan lurah dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

Dengan demikian, pemohon meminta adanya jaminan seleksi terbuka berbasis kompetensi serta larangan mutasi ASN menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, akibat ketidakhadiran tanpa alasan sah, MK memutuskan perkara tersebut gugur melalui ketetapan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mahkamah Konstitusi (MK), dan Uji Materiil dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.