Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan. Kepastian ini muncul usai lembaga tersebut merampungkan telaah hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kepala BGN Sudaryono memaparkan, hasil kajian menunjukkan putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan Program MBG. Menurutnya, putusan tersebut hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang bakal diterapkan pemerintah.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya dan tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sudaryono dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).
BGN merinci, hasil telaah hukumnya menyimpulkan putusan MK tersebut bersifat conditionally constitutional. Istilah ini merujuk pada suatu norma yang tetap dinyatakan sesuai Undang-Undang Dasar 1945, asal ditafsirkan atau diterapkan dengan syarat tertentu yang ditetapkan MK.
Dalam konteks putusan itu, MK tidak membatalkan Program MBG. Yang disesuaikan adalah norma soal mekanisme penganggaran, bukan keberadaan atau dasar hukum program tersebut.
Putusan itu, menurut BGN, bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun kebijakan dan desain penganggaran MBG ke depan. Mas Dar menegaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan MBG sebagai program strategis pemerintah.
"Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono.
BGN menerangkan, putusan tersebut cuma memberi batasan pada mekanisme penganggaran, khususnya soal penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Pemerintah diberi masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran itu.
Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Perubahan skema ini dipastikan tidak memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan program.
Dari sisi kelembagaan, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. Lembaga ini menyatakan tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
BGN menambahkan pihaknya akan terus mendukung proses penyesuaian kebijakan pemerintah, sekaligus memastikan Program MBG tetap berjalan optimal selama masa transisi penganggaran berlangsung.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar