Periskop.id - Ahli Pihak Pemerintah, Mahfud Siddiq, menyentil keras tata kelola kepegawaian daerah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia membongkar kebiasaan buruk sejumlah kepala daerah pada masa lalu yang sembarangan mengangkat keponakan hingga kerabatnya menjadi pegawai, sehingga memicu pembengkakan anggaran dan merusak keuangan daerah.
Mahfud mengungkapkan, praktik pengangkatan kerabat ini menimbulkan perbedaan jumlah pegawai yang sangat drastis antarwilayah setara.
“Kemudian secara historis, beberapa daerah itu, mohon maaf ini harus dikoreksi, pada masa lalu kepala daerah dengan mudahnya mengangkat keponakannya, mengangkat temannya, dan sebagainya,” kata Mahfud di Gedung MK, Kamis (6/8).
Ia menambahkan, ulah kepala daerah yang asal menunjuk sanak keluarga membuat jumlah pegawai di daerah berukuran sama bisa melonjak hingga dua kali lipat.
“Sehingga jumlah pegawai dengan ukuran sama, yang di sini 4.000, yang di sana 8.000. Apakah ini dibiarkan? Tentu tidak. Namun apakah solusinya bisa jangka pendek? Tidak. Itu ada di Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” ujar Mahfud.
Tak hanya soal nepotisme, Mahfud menilai perjalanan desentralisasi di Indonesia masih terbebani praktik clientelism dan rent-seeking yang memperkeruh tata kelola anggaran.
“Rent-seeking, ya, menunjuk beberapa orang tertentu untuk mendapatkan izin, pertambangan, dan sebagainya... Itu jauh lebih berbahaya: clientelism, rent-seeking, principal-agency, belum lagi korupsi,” jelas Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud menegaskan pentingnya pengawasan (surveillance) serta pedoman tegas dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Sehingga perlu ada semacam surveillance, pengawasan dari pusat, tentunya dengan guideline dan sebagainya... malah justru Undang-Undang Dasar itu bagaimana rakyat bisa well-being,” ungkap Mahfud.
Hal ini disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Kedua lembaga menilai sejumlah pasal dalam UU HKPD bertentangan dengan prinsip desentralisasi serta perimbangan keuangan adil yang dijamin UUD NRI 1945.
Pemohon menilai penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) secara paksa, termasuk untuk mendanai program pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), merupakan bentuk pengikisan otonomi daerah. Kebijakan ini dinilai memicu masalah serius di daerah, mulai dari terhambatnya pembangunan infrastruktur hingga terganggunya pembayaran gaji serta tunjangan pegawai.
“Hal ini bertentangan dengan konstitusi karena daerah tidak lagi menjalankan otonomi seluas-luasnya, melainkan sekadar menjadi saluran distribusi bagi ambisi politik pusat yang menyedot sumber daya finansial daerah,” tegas Pemohon dalam berkas permohonannya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar