Periskop.id - Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dan membatasi belanja pegawai maksimal 30% memicu kritik tajam dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan Kemenkeu dinilai menjadi pemicu utama sekitar 400 pemerintah daerah kini mengalami krisis finansial hingga kesulitan membayar gaji pegawai P3K (PPPK).

Kuasa Hukum Pemohon mencecar Ahli terkait pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu yang mengakui ratusan daerah kelimpungan mengelola keuangan akibat aturan ketat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Ketika kita melihat pemberitaan beberapa hari lalu, misalkan Menteri Keuangan bilang 400 daerah kesulitan membiayai finansial daerahnya terkait dengan gaji P3K (PPPK) dan lain-lain. Apakah permasalahan ini adalah permasalahan norma dalam Undang-Undang HKPD yang tidak seimbang antara pusat dan daerah?” cecar Kuasa Hukum Pemohon di Gedung MK, Kamis (6/8).

Atas cecaran tersebut, Ahli Pemerintah, Mahfud Siddiq, menjelaskan pembatasan belanja pegawai justru dirancang untuk mengikis praktik inefisiensi anggaran dan nepotisme pengangkatan pegawai di daerah yang diwarisi dari masa lalu.

“Secara prinsip, di dalam menyikapi pembatasan 30% pegawai negeri itu, ada ayat-ayat selanjutnya yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan timeframe supaya pemerintah daerah yang tidak mampu melaksanakan itu diberikan waktu,” kata Mahfud.

Saksi Pemerintah yang merupakan mantan Ketua Tim Penyusun UU HKPD, Putut Hari Satyaka, mengungkapkan simulasi awal Kemenkeu memang memproyeksikan adanya ratusan daerah yang belum mampu memenuhi batas belanja 30% tersebut.

“Kami telah mensimulasikan bahwa pada tahun 2023 ada daerah yang mampu dan ada daerah yang tidak. Daerah yang tidak mampu jumlahnya 174. Makanya kemudian muncul lagi ayat 3, bahwa Menteri Keuangan dapat memberikan relaksasi,” ujar Putut.

Saksi menegaskan Kemenkeu kini tengah menyiapkan skema relaksasi khusus untuk menjamin daerah-daerah yang terdampak agar tetap mampu membiayai gaji pegawainya tanpa melanggar ketentuan undang-undang.

“Nah, dalam hal ini alat untuk memberikan relaksasi itu sudah ada. Sehingga sekarang tinggal menunggu kebijakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, untuk bagaimana caranya atau bagaimana mekanismenya memberikan relaksasi tersebut, yang sebenarnya sudah mulai dirancang,” ungkap Putut.

Sebelumnya, Purbaya menyebutkan ada 490 daerah yang terdampak fiskal akibat pemotongan dana TKD.

Purbaya menyampaikan dirinya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penambahan anggaran dana TKD ke 490 pemerintah daerah demi menutup belanja pegawai.

“Itu sudah dihitung kebutuhannya berapa kira-kira, menunggu anggaran Bapak Presiden. Nanti, nanti kita belum dihitung. Belum detail apa, belum bisa diumumkan. Tunggu petunjuk Bapak Presiden dulu,” kata Purbaya di Istana Presiden, Jumat (31/7).

Di luar skema alokasi TKD reguler, pemerintah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp20,5 triliun untuk dibagikan kepada daerah-daerah terdampak tersebut.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya, itu jumlahnya Rp20,5 triliun dibagi ke 490 daerah,” ungkap Purbaya.