iklan periskop
Hukum

Mendes PDT Laporkan Puluhan Akun Penyebar Video Hoaks ke Bareskrim Polri

Mendes PDT Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial penyebar video AI deepfake terkait hoaks penutupan warung desa ke Bareskrim Polri.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Mendes PDT Laporkan Puluhan Akun Penyebar Video Hoaks ke Bareskrim Polri
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. (Dok. Kemendesa)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi melaporkan 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri. Langkah hukum ini diambil menyusul maraknya peredaran video hoaks yang merugikan nama baiknya.

Ia mengambil tindakan tegas lantaran deretan akun tersebut diduga kuat merekayasa konten berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memfitnah dirinya. Menurutnya, manipulasi media visual ini sudah sangat meresahkan masyarakat luas.

“Pernyataan yang disampaikan yang menurut Pak Yandri itu sangat hoaks dan kita laporkan adalah bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung, toko yang ada di desa itu akan ditutup. Itu tidak benar sama sekali,” ucap Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8).

Taufik menegaskan bahwa manipulasi audio visual tersebut sengaja dirancang agar menyerupai karakter asli korban. Menurut penjelasannya, rekayasa digital ini membuat publik terkecoh seolah-olah narasi penutupan warung desa diucapkan langsung oleh pejabat publik terkait.

Ia menilai rekayasa konten ini murni kejahatan teknologi yang merusak reputasi. Menurutnya, teknologi deepfake sengaja dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk meniru suara dan wajah Yandri secara spesifik.

Sebaliknya, ia menjelaskan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) justru bertujuan menggeliatkan perekonomian kawasan bawah. Menurutnya, ekosistem baru ini diproyeksikan tumbuh berdampingan guna menyokong usaha mikro dan badan usaha milik desa.

Pihak Yandri telah menyodorkan berkas laporan awal sejak 29 Juli 2026. Kedatangan tim Kemendes PDT pada Kamis (13/8) bertujuan mengawal progres penanganan perkara di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Beliau meminta kami untuk menanyakan karena sudah dilaporkan ke Siber, dan kami alhamdulillah diterima sangat baik sekali oleh Direktur Tindak Pidana Siber dan akan memproses ini dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secepat-cepatnya," kata Taufik.

Sementara itu, Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda menegaskan pelaporan ini murni untuk memulihkan martabat personal. Menurutnya, serangan hoaks digital ini telah melanggar rambu hukum terkait pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.

"Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa, ya. Nah, tentu ini silakan nanti kawan-kawan dari pihak penyidik Mabes Polri di Siber ini untuk menelusuri, untuk menyelidiki," tutup Prof. Juanda.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Yandri Susanto, dan hoaks dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.