Periskop.id - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberikan keleluasaan bagi desa-desa di Tanah Air, untuk mengatur besaran pemanfaatan Dana Desa 2026 dari delapan fokus yang telah ditetapkan.
"Kami sudah mengeluarkan delapan item penggunaan Dana Desa, tapi kami tidak mengeluarkan %tase. Jadi, kami ibarat restoran, ini menu, silakan desa butuh apa," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (27/1).
Sebelumnya, pada tahun 2025, lanjut dia, Kemendes PDT menentukan besaran pemanfaatan Dana Desa dari item-item fokus penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan. Contohnya, Kemendes menetapkan desa dapat memanfaatkan sebesar 50% Dana Desa pada tahun 2025 untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan minimal 20% untuk ketahanan pangan.
Karena berpotensi membatasi kreativitas desa dalam memanfaatkan Dana Desa, Kemendes PDT lantas memberikan keleluasaan bagi desa mengatur besaran pada setiap fokus penggunaan Dana Desa 2026.
"Sekarang, kami hanya menampilkan menunya saja, biar nanti musyawarah desa yang menentukan mereka mau apa, mau pangan, mau kesehatan, mau (untuk mengentaskan) kemiskinan ekstrem, terserah mereka yang memutuskan, tapi itu tetap dalam kerangka, kami awasi," ucap Yandri.
Dengan ketentuan seperti itu, menurutnya, desa-desa di Sumatera yang terdampak bencana banjir dan longsor pun, leluasa dalam memprioritaskan pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan pascabencana.
Hal itu sejalan dengan salah satu fokus penggunaan Dana Desa 2026 yang telah ditetapkan Kemendes, yakni penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025, tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Juga mengacu pada Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi dasar penyaluran dan pemanfaatan dana desa pada tahun anggaran 2026.
Prinsip Transparansi
Terlepas dari keleluasaan yang diberikan, Kemendes PDT mengingatkan desa-desa di Tanah Air agar menerapkan prinsip transparansi dalam pemanfaatan Dana Desa pada tahun 2026.
“Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi menjadi kunci utama dalam pengawasan Dana Desa,” kata Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy Parulian Sihotang dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Kemendes PDT mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan fokus dan penggunaan Dana Desa melalui berbagai media, baik digital maupun non-digital.
Publikasi, lanjutnya, dapat dilakukan melalui baliho, papan informasi desa, media cetak, media elektronik, media sosial, hingga laman web desa, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.
Friendy mengatakan, pemerintah desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi akan dikenai sanksi, berupa tidak diizinkan alokasi Dana Operasional Pemerintah Desa (DOP) paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya. Untuk mengoptimalkan pengawasan, Kemendes menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP).
Diketahui, APIP bertugas melakukan pemantauan, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi atas kepatuhan pemerintah desa dalam pengelolaan dan publikasi Dana Desa. Hasil pengawasan tersebut kemudian dilaporkan oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Friendy menyampaikan, seluruh laporan penetapan dan penggunaan Dana Desa wajib disampaikan oleh kepala desa kepada Menteri melalui dokumen digital, menggunakan sistem informasi desa atau aplikasi yang disediakan kementerian.
Laporan tersebut dilengkapi dengan peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa, serta disampaikan paling lambat satu bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
“Dengan pengawasan yang kuat dan transparan, Dana Desa diharapkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mencegah penyimpangan sejak dini,” tuturnya.
Kopdes Merah Putih
Sebelumnya, Yandri Susanto menyampaikan, salah satu fokus penggunaan dana desa pada 2026 adalah untuk mendukung implementasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. “Salah satu fokus penggunaan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembaruan data, terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Saat ini, ujar dia, terdapat sekitar 40.000 Kopdes Merah Putih yang siap untuk melakukan pembangunan dan 26.000 Kopdes Merah Putih yang sudah dalam proses pembangunan.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, pembangunan gerai Kopdes Merah Putih terus dipercepat guna mempercepat operasionalisasi. Saat ini, pembangunan Kopdes ditugaskan ke Agrinas Pangan yang bekerja sama dengan TNI di daerah.
“Kami sedang mendata, yang sudah sekarang ter data 40.000, dalam proses pembangunan 26.000 Kopdes Merah Putih,” tuturnya.
Yandri sendiri sejatinya telah mengingatkan seluruh pihak di desa, tidak ada alasan untuk menolak mendukung keberadaan Koperasi Desa Merah Putih. Menurut Yandri, Kopdes Merah Putih harus didukung oleh setiap perangkat desa hingga masyarakat desa, karena program yang dirancang oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
Tanpa dukungan dari semua pihak terkait, ujar Mendes Yandri melanjutkan, tujuan utama Koperasi Desa Merah Putih untuk menyejahterakan rakyat Indonesia dari desa berpotensi sulit dicapai.
Tinggalkan Komentar
Komentar