iklan periskop
Hukum

Bareskrim-FBI Bongkar Sindikat BEC, Rugikan Perusahaan AS Rp5 Miliar

Bareskrim Polri bersama FBI membongkar sindikat Business Email Compromise (BEC). Dua tersangka ditangkap di Jakarta, merugikan perusahaan AS hingga US$350 ribu dengan rekening fikt...

4 hari yang lalu · 3 mnt baca
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Business Email Compromise (BEC) di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Periskop.id/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LPK (56) dan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LJ (46) terkait kasus kejahatan siber lintas negara dengan modus penipuan Business Email Compromise (BEC). Sindikat ini membobol transaksi pembayaran perusahaan asal Amerika Serikat hingga ratusan ribu dolar AS.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi bersama Biro Investigasi Federal AS (FBI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidikan berawal dari manipulasi data transaksi kerja sama perdagangan perangkat keras (hardware) komputer antara perusahaan penjual Duro Machinery Corp di Tiongkok dengan perusahaan pembeli IQ Power Tools di Amerika Serikat. Pelaku menyusup dan menyamar menggunakan surat elektronik palsu untuk membelokkan arus pembayaran transaksi ke rekening penampung di Indonesia.

“Pelaku yang ditangkap pada tanggal 9 Juli 2026 telah membuat email menyerupai email perusahaan, di mana ada dua perusahaan yang melakukan kerja sama penjualan hardware komputer. Penjualnya adalah Duro Machinery Corp yang berkedudukan di Tiongkok, sedangkan pembelinya adalah perusahaan korban IQ Power Tools yang berkedudukan di Amerika,” kata Deddy di Mabes Polri, Rabu (19/8).

Akibat aksi pengelabuan tersebut, perusahaan korban di Amerika Serikat mengalami kerugian materiel mencapai US$350.325. Dana tersebut dikirimkan langsung ke rekening Bank BCA bernomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang telah disiapkan sindikat di Indonesia.

Dari proses penelusuran aset, tim penyidik berhasil memblokir rekening penampung tersebut dan mengamankan sisa saldo kejahatan senilai US$285.859 atau setara Rp5 miliar.

Penyidik menangkap kedua tersangka di kawasan Jakarta Selatan pada 9 Juli 2026. Tersangka LPK diketahui berperan membuat legalitas perusahaan cangkang dan rekening fiktif menggunakan identitas anak kandungnya.

“Tersangka LPK disuruh membuat legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri. Alamat yang tercantum dalam perusahaan tersebut adalah alamat fiktif dengan nama PT Aksesoris Andalan Bersama,” tutur Deddy.

Sementara itu, tersangka LJ yang sudah tinggal di Indonesia sejak 2005 berperan menjalin komunikasi penyamaran dengan korban sekaligus menjadi penghubung ke otak pelaku berinisial CW di Tiongkok.

“Sebagai konsekuensi atas kesiapan mereka ketika berhasil memperoleh transfer hasil kejahatan, tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap transaksi,” jelas Deddy.

Deddy menambahkan, kedua tersangka sempat mentransfer dana hasil kejahatan sebesar US$70.000 ke sejumlah rekening bank di Tiongkok milik buronan CW. Bareskrim Polri saat ini terus berkoordinasi dengan FBI guna melacak lokasi persembunyian otak pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai keamanan siber dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.