Berkas TPKS Mantan Pelatih Panjat Tebing HB Lengkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Berkas perkara TPKS mantan pelatih panjat tebing HB dinyatakan lengkap. Ia diduga mencabuli korban sejak 2022 hingga 2025, kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 ju...

Periskop.id - Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat mantan pelatih panjat tebing berinisial HB dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tersangka, yang merupakan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tahun 2025, diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mencabuli korban secara berulang, baik di dalam negeri maupun saat mendampingi kejuaraan internasional.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026 yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum korban berinisial SD.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan pelecehan fisik tersebut berlangsung berulang kali sejak tahun 2022 hingga Desember 2025. Lokasi peristiwa pidana tercatat di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara saat agenda pertandingan luar negeri.
“Untuk modus operandinya, yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” kata Nurul di Mabes Polri, Rabu (19/8).
Dalam proses penyidikan perkara ini, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi serta lima orang ahli yang terdiri dari dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatri, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli TPKS.
“Kemudian alat bukti yang dapat kami sampaikan yaitu keterangan dari 18 saksi, yakni pelapor, korban, dan saksi terkait. Lalu keterangan dari 5 ahli, yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatri, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.
Penyidik juga mengamankan bukti surat, dokumen digital berupa riwayat percakapan (chat), serta keterangan tersangka.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan berkas perkara tersangka HB lengkap melalui Surat Nomor B-4285/M.2.1.7/Eku.1/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik langsung melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
“Dan berdasarkan surat Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri Nomor B/19/VII/RES.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO tanggal 13 Juli 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Kota Bekasi,” lanjut Nurul.
Atas perbuatannya, tersangka HB dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta, dengan tambahan pemberatan sepertiga dari ancaman pidana pokok karena kedudukannya selaku pelatih atau tenaga pendidik.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.