Periskop.id - Seorang ibu berinisial N di Kabupaten Tangerang terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga menjual anak perempuannya yang baru berusia 12 tahun kepada seorang pria berinisial D (46). Transaksi itu diduga berkedok pernikahan siri.
Kasus ini terbongkar setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kedua orang tua korban sebelumnya sudah bercerai, namun sang ayah masih rutin berkomunikasi dengan anaknya hingga tiba-tiba kehilangan kontak pada Juni 2026.
"Ayah korban ini sudah bercerai dengan ibu korban, tetapi masih sering berkomunikasi dengan anaknya yang tinggal bersama ibunya. Pada Juni 2026, ayah korban kehilangan kontak dengan anaknya. Kemudian, ia mendapat informasi bahwa anak tersebut sudah dinikahkan," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing dalam keterangannya kepada wartawan di Tangerang, Kamis (25/6).
Berbekal laporan sang ayah, polisi menelusuri keberadaan korban dan akhirnya menemukan gadis kelas 6 SD itu tinggal bersama D di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Saat petugas mendatangi lokasi, keduanya mengaku telah resmi menikah.
"Saat kami datangi, mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah siri," jelasnya.
Penyidik kemudian menggali lebih dalam keterangan seluruh pihak yang terlibat, termasuk N dan D. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali, yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Saat pertemuan itu berlangsung, D menyerahkan uang Rp1 juta kepada N, sementara korban menerima Rp200 ribu.
Ganda menyebut, korban sebenarnya menolak situasi tersebut namun tidak berani melawan.
"Korban mengaku sebenarnya tidak mau, tetapi merasa takut kepada ibunya," kata Ganda.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, penyidik mengungkap D masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. D disebut menyerahkan Rp14 juta kepada N untuk melangsungkan pernikahan pada Januari 2026, tanpa sepengetahuan dan kehadiran ayah kandung korban selaku wali nikah.
"Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 juta itu adalah mahar. Namun, undang-undang tindak pidana pelecehan seksual itu melarang pemaksaan pernikahan," jelas Ganda.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan. Sementara D dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas persetubuhan terhadap anak.
Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis. Kondisinya disebut berangsur membaik setelah menjalani trauma healing.
"Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ganda.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar