Ini Dasar Fikih MAI di Balik Dukungan RUU Perampasan Aset
Majelis Arah Indonesia pakai dalil dan tiga kaidah fikih sebagai landasan dukungan ke RUU Perampasan Aset di hadapan Komisi III DPR.

Periskop.id - Majelis Arah Indonesia (MAI) menjelaskan dasar keagamaan di balik dukungan mereka terhadap RUU Perampasan Aset. Argumentasi ini disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Islah Bondowoso KH Thoha Yusuf Zakariya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI.
Ia mengawali argumentasinya dengan mengutip larangan mengambil harta orang lain secara tidak sah. Larangan ini, menurutnya, jadi pijakan utama kenapa perampasan aset hasil korupsi perlu instrumen hukum khusus.
"Janganlah engkau memakan harta-harta di antara kalian dengan cara yang batil," kata Thoha Yusuf Zakariya dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Selain dalil tersebut, Thoha juga memaparkan tiga kaidah fikih sebagai timbangan hukum. Ketiga kaidah ini, ia jelaskan, saling berkaitan dan jadi dasar logika di balik urgensi RUU Perampasan Aset.
Kaidah pertama menyebutkan, kemudaratan harus dihilangkan. Prinsip ini merujuk pada kewajiban menghapus dampak buruk yang timbul akibat harta hasil korupsi yang beredar di masyarakat.
Kaidah kedua menegaskan, menolak kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Thoha menerangkan, prinsip ini relevan dengan semangat mencegah kerugian negara lebih lanjut sebelum mengejar manfaat tambahan dari kebijakan.
Kaidah ketiga menyatakan, kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus terikat pada kemaslahatan. Menurutnya, prinsip ini menuntut agar setiap kebijakan negara, termasuk soal perampasan aset, benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
Ketiga kaidah tersebut, Thoha menegaskan, menjadi rujukan MAI sebelum masuk ke pembahasan teknis. Setelah memaparkan dasar ini, ia baru merinci 11 poin rekomendasi konkret soal substansi RUU Perampasan Aset.
Landasan fikih ini melengkapi identitas MAI sebagai lembaga pemikir Islam dan kebangsaan. Organisasi ini menyebut misinya mencakup pemberian kajian ilmiah dan nasihat kebangsaan yang objektif bagi penyelenggara negara.
Pendekatan berbasis dalil dan kaidah fikih ini, menurut MAI, bukan bentuk intervensi keagamaan ke ranah hukum positif. Dukungan MAI terhadap RUU Perampasan Aset justru diposisikan sebagai pertemuan antara nilai keislaman dan agenda legislasi nasional.
"Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus terikat pada kemaslahatan," kata Thoha Yusuf Zakariya, menegaskan kembali kaidah ketiga sebagai penutup penjelasannya soal dasar dukungan MAI.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Majelis Arah Indonesia, Komisi III DPR RI, dan RUU perampasan aset dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.