iklan periskop
Hukum

DPR Usul Ulama Masuk Dewan Pengawas Aset Rampasan

Anggota Komisi III DPR usulkan ulama dilibatkan di Dewan Pengawas lembaga pengelola aset rampasan hasil korupsi ke depan.

6 hari yang lalu · 2 mnt baca
Anggota Komisi III DPR Mangihut Sinaga, ruu perampasan aset, ulama
Anggota Komisi III DPR Mangihut Sinaga dalam RDPU bersama Majelis Arah Indonesia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8). Tangkapan layar TV Parlemen/Periskop.id
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga mengusulkan pelibatan ulama dalam Dewan Pengawas badan pengelola aset hasil rampasan. Usulan ini muncul saat Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Majelis Arah Indonesia (MAI).

Ia menyampaikan, usulan ini akan diteruskan ke pimpinan Komisi III dan rekan-rekan anggota lainnya. Menurutnya, kehadiran ulama bisa memberi nasihat langsung kepada para pelaksana pengelolaan aset.

"Seandainya ke depan, kalau ada Dewasnya nanti, Dewan Pengawas, sebaiknya juga dari ulama dilibatkan," kata Mangihut Sinaga dalam RDPU bersama Majelis Arah Indonesia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Keterlibatan ulama, ia menerangkan, penting agar pelaksana kebijakan mendapat pengingat langsung dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan berbasis nilai keagamaan dinilai bisa melengkapi pengawasan teknis yang sudah ada.

Usulan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari apresiasinya terhadap kehadiran para ulama MAI di forum RDPU siang itu. Ia menyebut kedatangan MAI sebagai bentuk dukungan spirit yang berarti bagi Komisi III.

"Mumpung sudah Bapak datang kemari, memberikan kami suatu motivasi, kami coba nanti dengan gagasan kepada pimpinan, Pak Ketua kami," lanjut Mangihut.

Keterbukaan terhadap masukan lintas kelompok, menurutnya, penting untuk memperbaiki kekurangan yang ada di Republik ini. Ia menegaskan bahwa apa pun yang terjadi ke depan menyangkut kepentingan bersama.

Dewan Pengawas yang dimaksud merujuk pada mekanisme pengawasan lembaga pengelola aset yang tengah dibahas dalam RUU Perampasan Aset. Poin soal sistem pengelolaan aset yang profesional dan transparan sebelumnya juga menjadi salah satu rekomendasi MAI kepada Komisi III.

Usulan pelibatan ulama ini melengkapi rangkaian masukan yang diterima Komisi III dari MAI dalam RDPU tersebut. Forum ini menjadi ruang dialog antara ulama dan wakil rakyat soal arah kebijakan pemberantasan korupsi ke depan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi III DPR RI, Majelis Arah Indonesia, dan RUU perampasan aset dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.