Majelis Arah Indonesia Sampaikan 11 Poin soal RUU Perampasan Aset
Majelis Arah Indonesia sampaikan 11 rekomendasi ke Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset, dari standar pembuktian hingga kontrol pengadilan.

Periskop.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Islah Bondowoso KH Thoha Yusuf Zakariya menyampaikan 11 poin rekomendasi ke Komisi III DPR RI. Masukan ini soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ia menjelaskan, Majelis Arah Indonesia (MAI) mendukung penuh pembentukan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting sebagai instrumen khusus pemulihan aset hasil tindak pidana.
"Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana," kata Thoha Yusuf Zakariya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Dukungan itu, ia menerangkan, berpijak pada kaidah fikih. Kemudaratan harus dihilangkan, dan penolakan kerusakan didahulukan sebelum meraih kemaslahatan.
Thoha merinci syarat utama dalam RUU ini. Hubungan aset dengan tindak pidana wajib ditegaskan lebih dulu sebagai syarat fundamental sebelum perampasan dilakukan.
Proses pidana, menurutnya, harus jadi mekanisme utama. Skema non-conviction based asset forfeiture hanya boleh dipakai terbatas, untuk kondisi tertentu yang dirumuskan kuat.
Kontrol pengadilan juga jadi sorotan. Setiap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga wajib diawasi lembaga peradilan.
"Menentukan standar pembuktian secara jelas sehingga perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau kecurigaan," kata Thoha.
Pembalikan beban pembuktian, jika diterapkan, harus proporsional. Asas praduga tak bersalah dan due process of law tidak boleh hilang dari proses itu.
MAI turut mendorong perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, lengkap dengan mekanisme keberatan yang efektif. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga diminta diperkuat, termasuk sanksi atas penyalahgunaan wewenang.
Sistem pengelolaan aset, menurut Thoha, harus profesional, transparan, dan bisa diaudit. Ketentuan ini berlaku baik untuk aset produktif maupun aset digital.
"Memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara publik," tegas Thoha Yusuf Zakariya menutup paparan rekomendasi tersebut.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Majelis Arah Indonesia, dan RUU perampasan aset dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.