iklan periskop
Hukum

KPK Cecar Bupati PALI Soal Dugaan Permintaan Bantuan Opini WTP ke Pihak BPK

KPK memeriksa Bupati PALI Asgianto terkait dugaan suap pengondisian audit BPK. Pemeriksaan mendalami komunikasi untuk meloloskan opini WTP, meski PALI belum pernah meraih predikat...

1 hari yang lalu · 3 mnt baca
KPK Cecar Bupati PALI Soal Dugaan Permintaan Bantuan Opini WTP ke Pihak BPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara korupsi, di Gedung KPK, Kamis (30/7). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (18/8). Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan komunikasi serta permintaan bantuan kepada pihak BPK demi meloloskan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan lantaran laporan keuangan Kabupaten PALI tidak pernah meraih predikat WTP.

“Pemeriksaan juga dilakukan kepada Bupati PALI, karena memang penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (19/8).

Langkah tersebut diduga berkaitan erat dengan catatan audit Kabupaten PALI yang tidak pernah meraih predikat terbaik selama lebih dari satu dekade terakhir.

“Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013 belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP. Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG (Augusz Dewanggara atau Angga, pihak swasta), yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi), yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP,” jelas Budi.

Mengenai dugaan adanya upaya penyuapan langsung dari pihak Pemkab PALI kepada Bobby Rizaldi (BB) maupun tersangka terkait sebagaimana pola perkara di Muara Enim, KPK menyatakan materi tersebut masih berada dalam tahap pendalaman awal.

“Ini masih pemeriksaan awal dari pihak-pihak di Kabupaten PALI. Tentu penyidik masih akan mendalami lagi, masih membutuhkan penelusuran dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya untuk memperterang konstruksi bagaimana pihak-pihak di Kabupaten PALI ini menginginkan agar opini di lingkungan Kabupaten PALI ini menjadi WTP. Semuanya nanti tentu akan didalami dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Budi menambahkan, keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan Bupati PALI semakin menguatkan indikasi penyidik terkait praktik pengondisian hasil audit BPK berpotensi meluas ke wilayah lain di luar Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta.

Pada perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta dalam perkara ini mencapai Rp500 juta. Adapun rincian nilai suap tersebut, yaitu sebesar 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.

Dalam lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Pemkab Muara Enim, tim penindakan KPK mengembangkan penyidikan dan melakukan operasi senyap di lingkup BPK. Dari rentetan tersebut, lima orang yang resmi menyandang status tersangka adalah Augusz Dewanggara alias Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN BPK), Bupati Edison, Cory Erin Hardi (swasta), dan Fika (swasta).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.