Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar oleh mantan pejabat pajak Muhammad Haniv.

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar oleh mantan pejabat pajak Muhammad Haniv (HNV) selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011), dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015 – 2018). Haniv diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memungut dana sponsor peragaan busana (fashion show) anaknya kepada sejumlah perusahaan Wajib Pajak (WP).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, selama memangku jabatan, tersangka memanfaatkan relasi kuasa untuk kepentingan pribadi dan bisnis keluarganya.
“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Taufik, di Gedung KPK, Rabu (19/8).
Taufik menjelaskan, praktik penarikan sponsor tersebut dimulai saat tersangka memerintahkan jajaran bawahannya untuk menghubungi korporasi Wajib Pajak di dalam maupun luar Jakarta.
“Bahwa kemudian pada tahun 2016, HNV mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (Kepala Kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP). Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” jelas dia.
Merespons instruksi dari pimpinan otoritas pajak tersebut, sejumlah perusahaan langsung mengirimkan dana ke rekening anak tersangka dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
“Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV. Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta,” lanjut Taufik.
Selain modus pendanaan acara keluarga, KPK mengungkapkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) bernilai puluhan miliar rupiah yang disamarkan ke instrumen deposito perbankan serta tempat penukaran uang (money changer).
“Selanjutnya, pada periode 2014-2022, HNV juga diduga menerima penerimaan lainnya/Gratifikasi dari beberapa sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu BSA. Atas penerimaan tersebut, HNV kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar,” ujar dia.
Penyidik turut mengidentifikasi transaksi valas lainnya yang diterima tersangka sepanjang kurun waktu 2013 hingga 2018 dari berbagai korporasi.
“Selain itu, pada periode 2013-2018, HNV juga diduga menerima penerimaan lainnya/Gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar. Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ungkap Taufik.
Saat ini, KPK telah menahan Haniv selama 20 hari ke depan sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.